Home Berita Pemdes Maluk Bagikan BLT-DD ke 53 KPM

Pemdes Maluk Bagikan BLT-DD ke 53 KPM

Maluk, sumbawanews.com – Pemerintah Desa Maluk Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB ), Melaksanakan program pembagian bantuan langsung tunai dana desa ( BLT – DD ) tahun anggaran 2023, berlangsung di Balai Desa Maluk Loka, Selasa, (09/05). Kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat ( KPM ) yang terdampak ekonomi.

Baca Juga : Pemuda Lingkar Tambang KSB Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk dan Pakan

Kepala desa Maluk Baharuddin SE menuturkan, Pada tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. “Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201 / PMK.07 / 2022 tentang pengelolaan Dana Desa Tahun 2023,” ucap Kades.

Baca Juga : Pemdes Pasir Putih Akan Tata Pantai Pasir Putih

Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT – DD ) tahun 2023 dibagikan ke 51 orang Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang berada diwilayah Desa Maluk. “Setiap Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) masing – masing menerima bantuan sebesar Rp.300.000,- perbulannya. bantuan tersebut kami bagikan langsung, dari bulan Januari hingga bulan Maret sebesar Rp. 900.000 ke penerima Manfaat,” ujarnya.

Baca Juga : Pemdes Mantar Buka Peluang Investor Kelola Aset Wisata

Kepala Desa Maluk Berharap dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa ( BLT – DD ) Tahun 2023 selama tiga bulan tersebut dapat membantu masyarakat Desa Maluk untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya. “Dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai ini semoga dapat dimanfaatkan oleh sipenerima dengan sebaik – baiknya, dan bisa membantu juga buat sehari – harinya,” Cetus kades.

Kegiatan Pembagian BLT DD tersebut dihadiri langsung Kepala Desa Maluk , Baharuddin SW ,Bhabinkamtibmas, Babinsa,Sekdes, LPMD,BPD dan tokoh masyarakat RT dan Rw Desa Maluk. (Awie)

Previous articlePemuda Lingkar Tambang KSB Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk dan Pakan
Next articleKapolres Sumbawa Barat Melakukan Pengecekan Secara Berkala Senpi Seluruh Anggota
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.