Jember.Sumbawanews.com – Selama masa PPKM Darurat pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember buka 50 persen. Ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan hal itu saat usai apel gelar pasukan Pendisiplinan PPKM Darurat di depan Gedung Pemkab, Sabtu, (3/7/2021).
“Kantor Pemkab separuh bekerja dari rumah ya sesuai aturan,” kata Bupati menjawab Wartawan.
Work From Home (WFH) bagi perkantoran diatur dalam Diktum KETIGA huruf c nomor 1 yang berbunyi ‘esensial seperti keuangan dan perbankan,
pasar modal, sistem pembayaran, teknologi
informasi dan komunikasi, perhotelan non
penanganan karantina COVID-19, industri
orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima
puluh persen) maksimal staf Work From
Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat;’
Pemberlakuan PPKM Darurat di Jember ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Pendisiplinan di sertai Show of Force Kendaraan Petugas dari Polri, Dishub, Ambulance dan Roda Dua. Konvoi mengarah ke barat berputar di Perum Griya Mangli Indah.
Bupati berharap kerjasama dari masyarakat dalam PPKM Darurat dengan cara mematuhi Inmendagri tersebut. Dengan demikian dapat menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini varian baru sudah masuk Jember.
Bupati juga menyinggung angka ketersediaan tempat tidur pasien (BOR) yang semakin tinggi. Untuk mengantisipasi Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jember itu telah menyiapkan 2 hotel untuk tempat isolasi.
Bagi sektor swasta juga diharapkan mengikuti aturan dalam Inmendagri itu. Bila ternyata ada pelanggaran maka petugas akan menindak sesuai prosedur. (To2)