Home Berita PDRB Kabupaten Sumbawa 2023 Capai Rp17,51 Triliun

PDRB Kabupaten Sumbawa 2023 Capai Rp17,51 Triliun

Sumbawa Besar, sumbawaews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2024, Selasa (23/07) mengatakan, Rancangan perubahan KUA, selain memuat dasar hukum penyusunannya, secara garis besar memuat kerangka ekonomi makro daerah. Asumsi penyusunan rancangan perubahan apbd, dan kebijakan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Baca Juga: Pemda Sumbawa Canangkan PIN Polio

Dijelaskan, PDRB kabupaten sumbawa atas dasar harga berlaku di tahun 2023 mencapai 17,51 trilyun dari 16,11 trilyun dari tahun 2022 atau meningkat sebesar 1,4 trilyun (8,69%). kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha. peningkatan tersebut mempengaruhi pencapaian target indikator makro daerah yang tertuang dalam kuappas tahun anggaran 2024, sehingga pada perubahan kua dan perubahan ppas ini pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk menjaga konsistensi pencapaian target indikator sampai akhir tahun 2024.

Dalam dokumen rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp 56,62 milyar atau 2,80% dari sebesar Rp 2,02 triliun menjadi sebesar Rp 2,08 triliun. Berupa penurunan target PAD merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen pad yaitu penurunan pajak daerah sebesar Rp 27,65 milyar.

Meliputi penurunan signifikan terjadi pada pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diperkirakan tidak terealisasi karena masih dalam proses banding di pengadilan pajak jakarta pusat. selain itu juga terjadi peningkatan pada pajak jasa perhotelan sebesar rp 300 juta, pajak restoran dan sejenisnya sebesar rp 193,20 juta, pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana sebesar rp 322,83 juta, pajak tenaga listrik dihasilkan sumber lain sebesar rp 2,16 milyar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar rp 556 juta rupiah.

penurunan retribusi daerah sebesar rp 445 juta, merupakan dampak dari penurunan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebesar rp 450 juta karena tidak diperkenankan lagi sesuai perda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sebesar Rp 10 juta rupiah dan penurunan retribusi pemakaian laboratorium sebesar rp 5 juta rupiah.

Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar rp 1,09 milyar karena peningkatan realisasi deviden atas penyertaan modal kepada pt.bank NTB syariah, dan peningkatan lain-lain pad yang sah sebesar rp 25,70 milyar karena adanya peningkatan realisasi bagi hasil dari keuntungan bersih pt. amnt.

peningkatan pendapatan transfer sebesar rp 57,92 milyar. Meliputi peningkatan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar rp 69,27 milyar berupa dana transfer dana bagi hasil bukan pajak sebesar rp 85,39 milyar sesuai dengan surat dirjen perimbangan keuangan nomor s-54/pk/pk.2/2024 dan penyesuaian pagu dak non fisik sebesar sisa dak fisik tahun sebelumnya sebesar rp 16,12 milyar.

penurunan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 11,35 milyar sesuai dengan keputusan gubernur nusa tenggara barat nomor 973-760 tahun 2023 tentang proporsi dan estimasi dana bagi hasil pajak daerah untuk kabupaten/kota se nusa tenggara barat tahun anggaran 2024, dan berdasarkan hasil rapat evaluasi raperda apbd tahun anggaran 2024 serta memperhatikan realisasi anggaran tahun 2023 sebesar 87%. (Using)

Previous articleBakamla RI Bangun Sistem Peringatan Dini di Natuna
Next articleBelanja Daerah Naik 5,47 Persen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.