Home Berita PB PDGI Mengecam Keras Tindakan Penganiyaan Terhadap Tenaga Medis di Lampung Barat

PB PDGI Mengecam Keras Tindakan Penganiyaan Terhadap Tenaga Medis di Lampung Barat

Tangkapan video penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono di Lampung Barat

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg. Usman Sumantri, MSc menyatakan, “PB PDGI mengecam keras kejadian tindakan penganiyaan terhadap tenaga medis yang menimpa dr. Carel Triwiyono di Lampung Barat. Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.”

Baca juga: Psikopat dan Mengerikan! Pengamat Duga Islamphobia Tumbuh Subur di BRIN

 

View this post on Instagram

 

A post shared by MEDIA LAMPUNG (@medialampung.co.id)

Baca juga: Terkuak! Politisi PSI Pelaku Dargadu, Dahar Tiga Ngaku Dua

Dalam pernyataan tertulis kepada Sumbawanews.com, Selasa (25/4/2023) Usman Sumantri yang juga berstatus mantan Dirjen Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa dari kasus dr. Carel ini, setidaknya ada 4 (empat) hal penting yg harus menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu:

1. Bahwa dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan, mempunyai SOP dan standar pelayanan yg harus ditaati. Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan.

Baca juga: Muhammadiyahphobia! Profesor BRIN Thomas Djamaluddin Akhirnya Minta Maaf

2. Pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal , kedudukan dokter seimbang dan sederajat. Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak utk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerjasama dua pihak)

3. Terkadang komunikasi dokter dan pasien tidak berjalan seperti yg diharapkan. Terjadinya miskomunikasi dari dua pihak bisa menjadi sangat merugikan bahkan mengancam jiwa dokter.

4. Terkait kejadian terhadap dr. Carel di Lampung Barat, menunjukan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan utk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang.

Baca juga: Bermula dari Status Profesor Thomas Djamaluddin, Ancaman Pembunuhan Peneliti BRIN kepada Warga Muhammadiyah Viral

Aspek Keselamatan Kerja

Seorang pengurus PB PDGI, ikut mengomentari kasus yang memimpa dr. Carel.

“Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan Klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti (Satpam),” jelasnya.

Baca juga: Terkait Shalat Jamaah Pria Campur Wanita, MUI sudah Endus Ajaran Sesat di Al-Zaytun Sejak 2002

Sementara anggota Tim bantuan Hukum PB PDGI drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memberikan persepektif terhadap kasus dr. Carel, “secara hukum, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 353 KUHPidana, tetapi hal ini menjadi kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai,” ungkapnya.

Disampaikannya Tim Hukum PB PDGI akan memberikan dukungan sampai persoalan tersebut tuntas, “tim Hukum PB PDGI siap memberikan dukungan secara moril maupun materil kalau dibutuhkan supaya proses hukum tetap berjalan sehingga kami tenaga medis sesuai UU Praktik Kedokteran Pasal 50 huruf a. Bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum. Saat inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan,” demikian penegasan Dokter Anam. (sn01)

Previous articleMenhan Prabowo Lebaran ke Para Sesepuh TNI, Try Sutrisno, Hendropriyono, Widodo AS, Agum Gumelar hingga Wiranto
Next articleMenhan Prabowo Silaturahmi ke Menko Mahfud MD dan Muhadjir Effendy
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.