Home Berita Paspampres Tameng Hidup Kepala Negara di KTT Ke-43 ASEAN Jakarta

Paspampres Tameng Hidup Kepala Negara di KTT Ke-43 ASEAN Jakarta

Jakarta – Rangkaian pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN tahun 2023 Jakarta, telah dibuka 5 September 2003, berbagai upaya pengamanan Kepala Negara Asean sedang dilaksanakan oleh berbagai Satuan Tugas di bawah kendali Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc., selaku Komando Gabungan Terpadu Pengamanan (Kogabpadpam) VVIP. Bertempat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Selasa (5/9/2023).

Sebanyak 1.728 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bertugas mengamankan jalannya Sidang KTT Asean tersebut, dengan membentuk Satuan Tugas Pengamanan VVIP dan membawahi Subsatgas Pampri, Subsatgas Pamins, Subsatgas Matan, Subsatgas Walmor, dan Subsatgas Deteksi.

Nama Paspampres tentu tidak asing lagi di telinga. Mereka hampir selalu terlihat bersama orang nomor satu Republik Indonesia di berbagai kesempatan, tak terkecuali dalam penugasannya di event besar KTT ASEAN Jakarta, Paspampres menjaga keselamatan dan mengawal tamu Negara setingkat kepala negara/pemerintahan. Pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga obyek yang dilindunginya.

Pada kegiatan KTT Asean tersebut, paspampres memiliki wilayah pengamanan ring 1, lalu pasukan kewilayahan berada di ring 2, dan ring 3. Bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran KTT ke-43 ASEAN Jakarta.

Salah satu tugas pokok Paspampres dalam Pam VVIP KTT Aseaan, yaitu pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, Melindungi dan menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

Previous articlePertajam Teknik dan Naluri Bertempur, Pasukan TNI dan US Gelar Latihan Ambush
Next articleSaksi Perkara Tanah Jatikarya Sdr. Gunun, Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Bareskrim
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.