Home Berita Pansus DPRD Sumbawa Setujui Penyertaan Modal PT.Bank NTB Syariah

Pansus DPRD Sumbawa Setujui Penyertaan Modal PT.Bank NTB Syariah

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pantia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa menyetujui penyertaan modal PT.Bank NTB Syariah. Demikian disampaikan dalam penyampaian Laporan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Kepada PT. BANK NTB Syariah, Tahun Sidang 2023, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Kamis (19/01).

Hamzah Abdullah, Juru Bicara Pansus DPRD Sumbawa menjelaskan, dalam hal penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 416 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah melalui Pengelola Barang Milik Daerah harus menyiapkan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD. Agar segera dibahas oleh DPRD Bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Sesuai ketentuan pada ayat (5) dalam Pasal yang sama dijelaskan bahwa pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dengan melibatkan SKPD terkait,” ucapnya.

Dikatakan, Pansus DPRD memahami dan menyetujui bahwa, salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yakni dengan optimalisasi barang milik daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam bentuk pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya.

Penyertaan Modal Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada PT. Bank NTB Syariah merupakan salah satu upaya optimalisasi barang milik daerah dimaksud. Pertimbangan mendasar dilakukannya penyertaan modal dalam bentuk Barang Milik Daerah adalah, barang milik daerah akan lebih optimal apabila dikelola oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal, untuk menambah Penyertaan Modal Daerah yang telah diberikan sebelumnya dalam bentuk uang, dan hal tersebut otomatis akan menambah kepemilikan saham daerah di PT. Bank NTB Syariah.

Kemudian, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang bersumber dari bertambahnya kepemilikan saham akan berdampak pada penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Dan per tanggal 31 September 2021 Modal Inti PT. Bank NTB Syariah hanya mencapai 1 Triliun 375 Milyar 265 Juta Rupiah. Sehingga PT. Bank NTB Syariah masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, untuk bisa memenuhi Modal Inti Minimum sebesar Tiga Triliun Rupiah, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, tanggal 16 Maret 2020.

Disebutkan, hal ini diketahui berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum PT. Bank NTB Syariah pada tanggal 1 April 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank NTB Syariah Tahun Buku 2020 tanggal 12 April 2021. Bahwa pemenuhan kebutuhan Setoran Modal Inti PT. Bank NTB Syariah dengan kekurangan total sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, yang dibebankan kepada para pemegang saham. Pemenuhan kebutuhan Modal Inti ini harus sudah terpenuhi paling lambat pada tahun 2024.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan juga dalam rangka memenuhi kebutuhan Modal Inti paling sedikit Tiga Triliun Rupiah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan besarnya penyertaan modal. Baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah.

Untuk diketahui bahwa kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar 74 Milyar 650 Juta Rupiah dengan persentase sebesar 9,57 persen dari seluruh saham.

Apabila Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa Barang Milik Daerah ini dilaksanakan dalam bentuk tanah, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar 1 Milyar 865 Juta 400 Ribu Rupiah. Sehingga menjadi 76 Milyar 515 Juta 400 Ribu Rupiah.

“Oleh karena itu, penambahan Modal Inti melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan PT. Bank NTB Syariah,” jelasnya.

Disebutkan, barang Milik Daerah berbentuk tanah yang akan dilakukan penyertaan modal tersebut, antara lain Tanah Eks. Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang, dengan luas 675 M2 dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar 824 Juta 900 Ribu Rupiah, yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Plampang. Tanah Eks Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk, dengan luas 850 M2 dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar 467 Juta 500 Ribu Rupiah, yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Lunyuk. Dan sebagian Tanah Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan, dengan luas 1.000 M2 dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar 573 Juta Rupiah yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Utan.

“Dari ketiga obyek tersebut akan terpenuhi jumlah penyertaan modal sebesar 1 Milyar 865 Juta 400 Ribu Rupiah sebagaimana telah kami sebutkan tadi di atas,” jelasnya, juga mengatakan, kemudian penambahan jaringan kantor pelayanan PT. Bank NTB Syariah ini, khususnya di tiga wilayah dimaksud yakni Kecamatan Plampang, Kecamatan Lunyuk dan Kecamatan Utan, akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di wilayah tersebut.

Pansus DPRD Sumbawa mengingatkan, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah melalui Pengelola Barang Milik Daerah harus segera menyiapkan dan menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRD. Agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. (Using)

Previous articlePanglima TNI Laksamana Yudo Margono Rotasi 223 Perwira Tinggi TNI
Next articleSaham Pemda Sumbawa di Bank NTB Syariah Jadi Rp 76 Milliar Lebih
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.