Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru Bicara Pansus DPRD Sumbawa, Adizul Sahabuddin dalam Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 3 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2023, Selasa (18/07) mengatakan, Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di tahun 2022. Dengan kriteria Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca Juga: Pansus DPRD Sampaikan 17 Penekanan Pelaksanaan APBD 2022
Dijelaskan, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Meskipun demikian Laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar semua hal, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa per tanggal 31 Desember 2022 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah,” ucapnya.
Pansus DPRD mengharapkan ke depannya dapat diperbaiki dan ditingkatkan. Sehingga kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar Pengelolaan Keuangan Daerah semakin sempurna untuk mewujudkan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. (Using)