Home Berita Pansus DPRD: Perbiki dan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI Agar Dapat WTP

Pansus DPRD: Perbiki dan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI Agar Dapat WTP

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru Bicara Pansus DPRD Sumbawa, Adizul Sahabuddin dalam Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 3 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2023, Selasa (18/07) mengatakan, Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di tahun 2022. Dengan kriteria Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga: Pansus DPRD Sampaikan 17 Penekanan Pelaksanaan APBD 2022

Dijelaskan, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Meskipun demikian Laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar semua hal, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa per tanggal 31 Desember 2022 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah,” ucapnya.

Pansus DPRD mengharapkan ke depannya dapat diperbaiki dan ditingkatkan. Sehingga kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar Pengelolaan Keuangan Daerah semakin sempurna untuk mewujudkan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. (Using)

Previous articlePansus DPRD Sampaikan 17 Penekanan Pelaksanaan APBD 2022
Next articleBerkomitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK RI, Bupati: WDP Jadi Bahan Evaluasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.