Home Berita Panglima TNI Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan TNI

Panglima TNI Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan TNI

Jakarta – Rabu, 31 Mei 2023. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M menyatakan perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan milik TNI. Ini sudah sesuai dengan apa yang telah dicanangkan atau diperintahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI  setelah diterimanya laporan Panglima TNI tentang kepemilikan lahan TNI di Bareskrim Mabes Polri. “Siapa saja yang terlibat (berkhianat) dalam permasalahan tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar dalam IKMN,  baik pelakunya militer aktif atau sudah pensiun akan “KITA SIKAT HABIS”,” tegas Laksamana TNI Yudo Margono.

Dimana sebelumnya diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2000 yang mengatasnamakan  ahli waris Sdr. Candu bin Godo dan kawan-kawan sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kemhan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar PBB tahun 1986-1990.

Panglima TNI melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Maret 2023 melaporkan pelaku  yang telah membuat dan menggunakan Girik C 529 palsu ke Kapolri.

Hal ini dilakukan Panglima TNI melalui kuasa hukum dikarenakan saat tim Denma Mabes TNI pada tanggal 17 Mei 2022 melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya dan menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal masyarakat menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Tindakan ini dilakukan untuk melindungi aset-aset yang dimiliki TNI.

TNI PATRIOT NKRI

Previous articleBakamla RI Raih BKN Award Terbaik Kategori Instansi Pengembangan Kompetensi
Next articleDankodiklat TNI Tutup Sidang Pantukhir Seleksi Tingkat Pusat Penerimaan Pa PK TNI Susgakes
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.