Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Di tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, akan menyelenggarakan beberapa kegiatan atau kebijakan, yang sifatnya baru. Seperti Regrouping atau yang dikenal dengan Merger, atau penggabungan beberapa sekolah.
“Kami sudah melakukan kajian-kajian. Ada 28 sekolah yang akan kita lakukan Merger, akan menjadi 14 sekolah nanti. Artinya dua sekolah menjadi satu sekolah. Dan itu nanti berlaku pada saat tahun ajaran baru,” kata Muhammad Ikhsan Safitri, Kepala Dikbud Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (15/05).
Baca Juga : Respon Instruksi Bupati, Kadikbud Berikan Penekanan
Disebutkan, Sekolah tersebut berada dibeberapa kecamatan. Antara lain Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Utan, Kecamatan Alas, dan Kecamatan Alas Barat. “Ini sudah dilakukan kajian, agar profil sekolah kita nanti menunjukkan profil yang bagus dan berkualitas. Tidak lagi persepsi terkait dengn sekolah yang kurang favorit dan non favorit, itu tujuannya,” ucapnya.
Diungkapkan, berdasarkan histori, sekolah yang paling awal didirikan di sumbawa ini adalah SDN 1 Sumbawa. Yang berdiri sekitar tahun 1915, atau zaman penjajahan Belanda. Dan Sejak saat itu belum pernah dilakukan penataan-penataan.
“Seiring dengan perkembangan penduduk, puluhan tahun bahkan hingga satu abad lebih maka tentu ada perubahan-perubahan. Karena itu kita lakukan perubahan, atau merger ini. Tidak ada penggabungan yang bertujuan buruk. Kita tujuannnya untuk kebaikan, agar sekolah sekolah ini menjadi lebih kuat dan lebih besar,” katanya.
Dalam proses Merger, digunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan kewilayahan dan disparistas. “Misalnya ada yang mepet temboknya, sehingga diperlukan penguatan jadi satu manajemen. Ada juga pendekatan disparitas, bahwa satu sekolah cenderung bagus pertumbuhannya, sedangkan sekolah sebelahnya tidak menunjukkan kemajuan yang baik. Itu kita kita melihat fenomena. Ada kecemburuan, minder, dari sekolah yang dianggap kurang bonafit,” jelasnya juga menambahkan, pertimbangan utama adalah aspek normative, atau diperbolehkan oleh undang-undang. (Using)