Home Berita Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke...

Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

Kalbar – Sub Satgas Pemberantasan Narkoba kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba yang ditandai dengan penyerahan barang bukti Narkoba oleh Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., kepada Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Kombes Pol Murjatmo Edi, di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sabtu (21/12/2024)

Barang bukti berupa 6,2 kg sabu-sabu dan 700 butir pil Happy Five ini merupakan hasil penggagalan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/ABW di wilayah perbatasan, yang diamankan oleh personel Pos Pamtas Sungai Beruang Satgas Yonzipur 5/ABW dalam dua operasi berbeda. Operasi pertama dilakukan pada 15 September 2024 di Dusun Sungai Beruang dengan barang bukti 2,042.5 gram sabu dan 70 strip pil Happy Five. Operasi kedua berhasil menggagalkan penyelundupan 4,163.9 gram sabu pada 19 Desember 2024 di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Iwan Setiawan, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan ini. “Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi dan kewaspadaan tinggi prajurit di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Atas nama pribadi, Kepala Staf Angkatan Darat, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para prajurit,” ungkapnya.

Pangdam juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Narkoba adalah ancaman serius yang harus kita perangi bersama. Sinergi antara TNI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Previous articleDanskadron Udara 5 Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Peltu Muhammad Nur Kadir Di Tempat Pemakaman TNI AU Padangalla
Next articleSub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.