Pola lama yang ditempuh dalam perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) berpotensi buntu jika diminta perbarui data dan pengesahan gubernur dan DPRD Provinsi.
Bottom up yang dimulai dari bawah adalah pendekatan yang selama 25 tahun beku sampai hari ini. Cara yang paling relevan dengan kondisi saat ini adalah topdown (langsung dari atas) dan itu terbuka celah melalui UU No 23/2014. Sehingga semua aparat pemerintah di bawa tinggal melaksanakan.
Potensi buntu bila beberapa dokumen penting terutama persetujuan gubernur dan DPRD NTB harus diperbarui. Kecuali data statis misalnya geografis. Artinya Pola bottom up (dari bawah) yang ditempuh oleh Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) sejak 2014 sehingga semua persyarakat adminsitratif PPS dinyatakan lengkap dan terbaik.
Data-data tentang persetujuan Gubernur NTB, DPRD NTB, Pengajuan dan kesepakatan dari semua Kepala Daerah Sepulau Sumbawa sudah belasan tahun lalu dan beberapa kali pergantian kepala daerah. Begitu juga dokumen data daerah, kependudukan, asset, dan sebagainya tentu perlu pembaruan dan diselaraskan dengan UU dan peraturan baru.
Inilah yang harus diwaspai oleh pejuang PPS. Kalau pun PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) disayahkan apakah serta merta daftar DOB yang sudah puluhan tahun antre langsung jadi ?. Ingat kondisi dulu dan sekarang berbeda banyak. Termasuk daerah lain juga punya pertimbangan yang tidak kalah mendesaknya dibandingkan dengan PPS.
PP Desertasa adalah turunan dari UU No 23/2014 yang mustinya disyahkan maksimal 2 tahun setelah UU tersebut dinyatakan berlaku. Nyatanya sudah belasan tahun sampai hari ini belum juga disyahkan. Itulah sebabnya dasar hukum pembentukan DOB belum lengkap, tertahan biang penyebab atau popular disebut dengan moratarium pembukaan DOB.
Dalam pasal 41 ayat 1 s/d pasal 53 UU no 23/2014, bahwa pembentukan daerah otonomi baru dapat dilakukan dengan pertimbangan strategis Nasional. Hal ini alasannya tentu sangat cukup berdasar tinjauan sumber daya alam, sosial budaya, tataletak/daerah kepualauan dan pertimbangan peningkatan layanan kedua pulau, dan seterusnya.
Untuk mengajukan menjadi topdown maka bolanya ada pada tim negosiator para anggota DPRRI, maupun Tokoh2 Pulau Sumbawa di pusat. Setelah itu sesuai UU pasal 43 di atas dimulai dengan membentukan daerah percobaan selama 3 tahun sebelum difinitif menjadi DOB.
Aspirasi masyarakat akan memperkuat alasan menjadikan PPS sebagai DOB melalui “perintah pusat”. Sehingga ke bawah tinggal melaksanakan. Tak ada lagi perjuangan lain selain semua aparat pemerintah mekalakannya. (Mada Gandhi)