Home Berita Opini Kedudukan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Dalam Pemerintahan Kabupaten Sumbawa

Kedudukan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Dalam Pemerintahan Kabupaten Sumbawa

Oleh: Basrul Ahmad Alwi
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Samawa

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 tantang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) yang mana Peraturan Daerah (Perda) ini dihajatkan guna melestarikan dan mengembangkan nilai adat dan budaya Samawa. Perda LATS ini dalam manifestasi dari amana Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, sebagai bentuk otonomi daerah di Kabupaten Sumbawa sebagai mana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 3 Perda LATS, menyebutkan tujuan LATS dibentuk adalah untuk melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau dan Tana Samawa; melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak maupun tidak bergerak; melakukan pengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang terencana, terpadu dan terarah.

Kemudian dalam Pasal 5, LATS berfungsi menghimpun, merumuskan, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi Tau Samawa; mendidik, mencerdaskan dan menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai Tau Samawa; sebagai filterisasi bagi budaya asing; dan menggali nilai-nilai tradisional dan mengembangkan adat serta Budaya Samawa.

Selanjutnya dalam Pasal 15 LATS kewajiban: membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama dalam pemanfaatan hak-hak adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat; dan memelihara stabilitas nasional dan stabilitas Daerah yang sehat dan dinamis dan memberikan peluang yang luas kepada aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah yang bersih dan berwibawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.

Begitu juga dalam Pasal 16 LATS mempunyai tugas:
menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat; memberdayakan, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antar berbagai elemen dalam masyarakat; memelihara dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai budaya Samawa sebagai bagian dari Budaya Nasional; merevitalisasi adat istiadat yang telah dilupakan dan/atau ditinggalkan yang masih relevan dengan perkembangan zaman; menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerja sama antar sesama masyarakat di Daerah dan antar berbagai suku bangsa di Indonesia; menanamkan motivasi agar keberadaan dan pengabdian Tau Samawa dimana saja, sebagai insan pembangunan, bermakna dalam rangka pencapaian tujuan nasional; menggalang potensi Tau Samawa untuk memberi kontribusi pada pembangunan daerah dan pembangunan nasional; membela dan mengangkat harkat dan martabat Tau dan Tana Samawa; dan mengayomi dan memberdayakan serta meningkatkan kualitas Tau dan Tana Samawa beserta seluruh masyarakat Samawa.

Dalam konteks ketatanegaraan kita, kedudukan Peraturan Daerah seperti yang dijabarkan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memiliki kedudukan yang jelas dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan kita. Peraturan daerah selain penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintahan di daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya untuk mewujudkan otonomi yang dimiliki oleh daerah dalam hal ini Kabupaten Sumbawa sebagai penjabaran adat dan budaya samawa guna mewujudkan kesejahteraan tau ke tana samawa.

Perda LATS dalam konteks otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyertakan setiap daerah sesuai karakter daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat, berdasarkan asas otonomi dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam me dinyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut, begitu juga dengan Perda LATS ini dibentuk bertujuan untuk menjaga dan melindungi nilai budaya tau ke tana samawa.

Perda LATS dalam hal ini Lembaga adat tanah samawa terbentuk sebagai implentasi otonomi daerah dengan dasar UU 23 tahun 2014, yang berbeda dengan Lembaga adat lainnya yang dibentuk dengan Peraturan Desa atau dengan terbentuk akta notaris, yang mana sebagai manifestasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018 tantang Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sebagai implentasi Pasal 153 Peraturan

Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam hal ini keberadaan LATS sebagai organ daerah kabupaten Sumbawa, yang dasar hukum dan kedudukan dalam Perda Kabupaten Sumbawa No 9 tahun 2015 tentang lembaga adat tana samawa.

Previous articlePeduli Dengan Warga Binaan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terkena Musibah Banjir
Next articleWarga Labuhan Burung Meninggal Saat Melaut
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.