Home Berita Opini Aktivis Mahasiswa dan Eksistensi Negara Hukum

Aktivis Mahasiswa dan Eksistensi Negara Hukum

Oleh : Anisyah
Semester V (Lima) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa (Kordinator Devisi PSDM Badan Eksekutif Mahasiswa)

Setiap Mahasiswa Hukum harus memahami konsep demokrasi, memahami konsep negara hukum, memahami konsep pendampingan dan memahami konsep negara demokrasi.

Untuk itu kami Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Samawa perlu adanya pendidikan Pelatihan Paralegal. Pendidikan Paralegal ini bekerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Samawa dengan Lembaga Kajian & Advokasi HAM Samawa (LEKAS)

Pelatihan Paralegal bermulai dari tanggal 22-23 November 2023, yang berlangsung di Geoeng Djoeang FH-UNSA. Pelatihan ini dihadiri oleh Mahasiswa Aktivis Hukum baik reguler maupun ekstensi. Adapun pemateri dari acara pelatihan paralegal ini yaitu Bapak Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum UNSA, Bapak M.Anugerah Puji Sakti, S.H.,M.H.,C.Me selaku Mediator Non Hakim, Dan Bapak Iwan Haryanto, S.H.,M.H.

Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.

Mahasiswa aktivis, merupakan mahasiswa yang sering terlibat dalam gerakan kemahasiswaan. Seperti demonstrasi atau kampanye untuk membawa perubahan positif dalam masyarakat, mereka aktif dalam berdiskusi dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial, serta merajut eksistensi negara hukum yang berkeadaban.

Dengan adanya pelatihan paralegal ini dapat meningkatkan kemampuan khususnya bagi para aktivis yg seringkali menyuarakan pendapatnya di muka umum tersebut akan pengetahuan dasar tentang advokasi hukum acara pidana dan perdata serta hukum-hukum yg terkait dengan kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum.

Pelatihan Paralegal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai Hukum dan Demokrasi, Bagaimana Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia,untuk mengetahui Peran Paralegal Dalam Kegiatan Nonlitigasi serta Bantuan Hukum dan Advokasi. Selain itu mahasiswa juga melakukan praktik pembuatan surat kuasa dan perjanjian.

Dengan demikian Pelatihan Paralegal ini sangat penting terutama bagi Mahasiswa Aktivis dikarenakan dapat menciptakan dan membentuk mahasiswa-mahasiswa yang aktif dan kritis.

Peran strategis mahasiswa sebagai agen perubahan, sebagai agen kontrol terhadap masyarakat dan terhadap pemerintah menjadi penting.

Kita ketahui dimana dalam reformasi besar dibangun pemuda dan gerakan mahasiswa. Kita ketahui reformasi masa depan mahasiswa juga menjadi pengawalnya dan untuk itu mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus memahami konsep-kensep dasar demokrasi dan konsep-konsep Hak Asasi Manusia dalam konteks negara hukum. *

Previous articleAksi Tanggap Cepat Pasukan Tamalatea Atasi Gangguan di Distrik Elikobel Jelang Nataru
Next articlePusham UNSA Sosialisasi Perda di Desa Leseng
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.