Home Berita Operasi Pekat 14 Hari, Polres Sumbawa Amankan 56 Tersangka

Operasi Pekat 14 Hari, Polres Sumbawa Amankan 56 Tersangka

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Jajaran Polres Sumbawa dan imbangan Polsek wilayah hukum polres sumbawa menggelar Operasi Pekat Renjani 2023 selama 14 hari, dari 13 maret sampai dengan 26 maret. Dari operasi terebut, dibongkar 48 kasus dengan tersangka sebanyak 48 orang.

“Dengan tiga target operasi, yakni minumarn kera, prostitusi dan perjudian,” kata AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat konfrensi pers di Mapolre Sumbawa, Jum`at (31/03).

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Sumbawa Polsek Sumbawa dan Polsek Utan Kompak Grebek Miras

Dijelaskan, dari target operasi, tercapai 100 persen. Dengan masing-masing target operasi, yakni miras 2 TO, perjudian ada 2 TO, dan prostitusi 1 TO. “Dari kelima target operasi pekat rinjani 2023 berhasil kita ungkap,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Grebek Indekos-Prostitusi, Polres Sumbawa Amankan Terduga Mucikari dkk

Diungkapkan, disamping target operasi kita juga melakukan pengungkapan terhadap kasus miras, judi dan prostitusi. Juga dilakukan pengungkapan non TO, miras kita amankan 66 kasus dengan barang bukti sebanyak 1.125 dengan terduga tersangka mencapai 44 orang. Ini dilakukan penegakkan hukum tindak pidana ringan.

Baca Juga : Seorang Wanita Paruh Baya Tertangkap Jadi Bandar Togel

“Untuk perjudian ada 2 TO dan 2 non to dengan tersangka sebanyak 9 orang dan untuk prostitusi ada 1 orang. Alhamdulillah selama 14 hari kita laksanakan operasi pekat diwilayah hukum polres sumbawa secara massif beserta imbangan oleh 16 polsek, alhamdulillah menjelang dan memasuki suasana Ramadhan, situasi kamtibmas diwilayah hukum polres sumbawa aman dan dapat dikendalikan,” ucapnya. (Using)

Previous articlePidato Jokowi soal Politik Jangan Dicampurkan Olahraga, FX Rudy: Salah!
Next articleIran Minta Penjelasan Azerbaijan atas Pernyataan Menlu Israel
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.