Sumbawanews.com,- Veda Ega Pratama dikenai penalti turun enam posisi di grid start Moto3 Qatar 2026 setelah melanggar sinyal bendera kuning di Tikungan 11 selama sesi Free Practice 1, sementara dua pembalap lain yang melakukan pelanggaran serupa hanya menerima peringatan resmi. Hukuman tersebut diberikan karena ini merupakan pelanggaran kedua Veda terhadap aturan bendera kuning dalam satu musim, setelah sebelumnya ia melanggar di sesi latihan Moto3 Jepang 2026 di Motegi. Ruche Moodley dari CODE Motorsports dan David Almansa dari Liqui Moly Dynavolt Intact GP juga terpantau tidak mengurangi kecepatan saat bendera kuning berkibar, namun karena ini pelanggaran pertama mereka di musim ini, panitia hanya memberi peringatan tanpa penalti grid. Menurut peraturan resmi MotoGP, setiap pelanggaran terhadap sinyal bendera kuning, lampu, atau pesan dari Race Direction dihukum berdasarkan Pasal 1.22 dan sejarah pelanggaran pembalap, sehingga Veda menjadi satu-satunya yang menerima hukuman berat karena rekam jejaknya yang sudah dua kali melanggar.















