Home Berita Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Warga Sipil Asal Aceh, Pemerhati: Pelanggaran HAM...

Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Warga Sipil Asal Aceh, Pemerhati: Pelanggaran HAM Berat

Oknum Paspampres Pembunung Warga Aceh

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Pemerhati Aceh Radjasa MBA dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (28/8/2023) pagi, menyatakan di tengah tingginya harapan rakyat kepada TNI, justru oknum Paspampres dengan semena-mena mengambil paksa seorang warga masyarakat asal Aceh atas nama Imam Masykur, asal gampong Mon Keulayu Bireuen.

“Tindakan penculikan dan penyiksaan oleh oknum Paspampres dan TNI lainnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, adalah tindakan extra ordinary crime dan patut diduga sebagai tindakan pelanggaran HAM berat, yang patut mendapat hukuman seberat beratnya,” ungkap Radjasa.

Baca juga: Breaking News! Di Medan Jokowi Dilempar Sandal dan Air Mineral oleh Emak-emak

Radjasa mengatakan, pelaku diketahui bernama Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya sebagai oknum TNI, mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

“Oleh karenanya Panglima TNI agar segera memerintahkan aparat penegak hukum militer terhadap pelaku. Kejadian tersebut telah menyurutkan harapan rakyat terhadap TNI yang selama ini dipandang mampu melindungi rakyat untuk memperoleh rasa aman yang berkeadilan,” kata Radjasa.

Baca juga: Ketua MPU Aceh TGK H Faisal Dukung Gerakan Qanun tanpa Revisi

Keterangan Danpaspampres

Sementara itu, menurut Media CNN Indonesia edisi Minggu (26/8/2023), Praka RM, anggota Paspampres yang diduga menculik dan menganiaya warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas, kini telah ditahan Pomdam Jaya.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan penahanan Praka RM dilakukan guna kepentingan proses penyelidikan.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Rafael dalam keterangannya, Minggu (27/8).

Disampaikan Rafael, saat ini kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM masih diselidiki oleh Pomdam Jaya.

Rafael menyebut Praka RM akan diproses secara hukum bila terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Rafael.

“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Informasi ini turut beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh. Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp50 juta.

Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban menyebut jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Selain itu juga disampaikan bahwa berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Saat dikonfirmasi, Danpomdan Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar juga membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penganiayaan ini.

“Sudah ditangani kasusnya,” kata Irsyad saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).(*)

Previous articleTingkatkan Kemampuan Menembak, Pasukan Elit Koopssus TNI dan Amerika Latihan Bersama
Next articleMusso Sang Jenius Indonesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.