Home Berita OKNUM CALEG DI SUMBAWA RESMI DI POLISIKAN TERKAIT DUGAAN KASUS PENIPUAN

OKNUM CALEG DI SUMBAWA RESMI DI POLISIKAN TERKAIT DUGAAN KASUS PENIPUAN

Sumbawa- sumbawanews.com,–Oknum Caleg inisial SH resmi dipolisikan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan korbannya adalah tukang pejual air galon keliling asal desa semamung, dan tergolong sebagai rakyat kecil.

Jahar selaku pengacara korban Didin menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari bujuk rayuan yang dilakukan oleh terlapor SH sejak tahun 2021 sampai dengan 2022, dimana terlapor SH membujuk dan menawarkan kepada Korban yakni Didin untuk mencicil sebuah kendaraan mobil pickup dengan modus operandi akan memudahkan atau meringankan Kredit kendaraan tersebut.
Lanjut atas bujuk rayuan yang dilakukan oleh terlapor SH yang mengiming imingi cicilan ringan serta DP bisa menyusul, korban akhirnya bersedia menerima tawaran tersebut untuk digunakan menjual air galon keliling oleh korban.

Selanjutnya korban dan terlapor SH menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan oleh adik korban yang berlokasi dirumah terlapor dan akhirnya kredit mobil tersebut dimulai sejak ditanda tanganinya surat kesepakatan tersebut.

Singkatnya Korban dengan tertib melaksanakan kewajibannya kepada terlapor SH hingga bulan ke 6 (enam), memasuki bulan ke 7 (tujuh) terlapor SH secara sepihak mengambil kendaraan tersebut dari korban secara Cuma Cuma dengan alasan terlapor membutuhkan uang untuk keperluan yang tidak diketahui oleh korban.

Selanjutnya korban kaget setelah mengetahui bahwa terlapor SH menjual kendaraan yang digunakan oleh korban untuk mencari nafkah sehari hari dengan berjualan air galon keliling tanpa memberitahukan korban terlebih dahulu.
Sontak korban didin mendatangi SH, untuk meminta klarifikasi dari hal teresebut, korban juga meminta ganti kerugian atas tindakan SH yang merugikan korban yang menjual alat pencaharian korban, pungkas pengacara muda ini

SH tanpa rasa bersalah mengatakan saya sudah tidak bisa berkata kata apalagi karena saya juga butuh uang.

Tanpa rasa bersalah tersebut korban merasa dirugikan puluhan juta rupiah oleh perbuatan terlapor SH, korban berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya guna untuk mendapatkan kepastian dan/atau SH dapat mengembalikan kerugian Korban, ungkap pengacara muda ini.

Previous articleUkir Prestasi, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Kembali Terima Penghargaan dari Pangdam XVI/Pattimura
Next articleSaat Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Mama-Mama Dengan Borong Habis Hasil Kebun
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.