Home Berita OKNUM ANGGOTA DEWAN DAN KADES DI KEC. LAB.BADAS RESMI DIPOLISIKAN TERKAIT DUGAAN...

OKNUM ANGGOTA DEWAN DAN KADES DI KEC. LAB.BADAS RESMI DIPOLISIKAN TERKAIT DUGAAN PEMUFAKATAN JAHAT.

Sumbawa- sumbawanews.com,- Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sumbawa (HA) dan kades di kec.lab. badas resmi di polisikan terkait dugaan kasus pemufakatan jahat dan penyerobotan lahan milik masyarakat di Jembatan Polak (Jempol).

Jahar sebagai Penasehat hukum keluarga korban M. Taufik, menjelaskan bahwa sekitar tahun 2022 oknum anggota dewan HA tersebut telah dipertemukan di kantor desa untuk dimediasi terkait lahan warisan milik orang tua korban yang telah Almarhumah.

Adapun proses didalam mediasi tersebut oknum anggota dewan HA memohon sambil meneteskan air mata dihadapan para ahli waris untuk mengikhlaskan tanah milik almarhum orang tua korban untuk diikhlaskan menjadi milik oknum anggota dewan  tersebut.

Para ahli waris sontak terkaget kaget melihat upaya oknum anggota dewan tersebut dan dengan canggung korban menjawab kami akan diskusikan kembali dengan pihak keluarga terlebih dahulu, masih meneteskan air mata Oknum tersebut mengatakan kita ini masih keluarga, Dan pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan menunggu hasil rembuk keluarga dan akan disampaikan setelah ada kesepakatan.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut korban mendatangi kantor desa dengan maksud untuk memberitahukan hasil rembuk keluarga bahwa keluarga menolak untuk mengikhlaskan tanah warisan tersebut.

Namun naas kepala desa telah menerbitkan seporadik atas nama Oknum Aggota Dewan HA tersebut tanpa menunggu hasil musywarah keluarga korban, dan dengan tergesa gesa kepala desa mengatakan kepada korban untuk berkomunikasi dengan Oknum tersebut sambil memberikan informasi bahwa oknum tersebut sudah mendaftarkan tanah tersebut ke BPN kab. sumbawa.

Mediasi kedua dilanjutkan di ruangan kepala Kantor pertanahan dan hasil dari pertemuan tersebut oknum tersebut, menjawab kami akan membayar tanah tersebut sesuai dengan kemampuan kami, kalau tidak ya sudah.

Pengacara muda ini, menyayangkan perbuatan oknum anggota dewan tersebut padahal seharusnya yang bersangkutan tidak mengambil lahan daripada masyarakatnya, dan pengacara muda ini mengatakan bahwa tanah tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar adalah benar milik daripada Almarhumah orang tua korban, ungkap pengacara muda ini.

Tentunya dengan adanya laporan ini kami berharap pihak kepolisian dengan tegas menindaklanjuti laporan kami ini tanpa pandang bulu sebagaimana asas hukum Indonesia Equality Before The Law ( Setiap orang sama kedudukannya dimata hukum ), dan tentunya kami akan bersurat ke Komisi kode etik dewan dan Badan Penasehat Partainya serta BPMD maupun BPN dengan melampirkan bukti laporan kami agar yang bersangkutan mendapatkan teguran atau nasehat dari internal partai maupun internal kode etik, Pungkas pengacara muda berketurunan Bugis ini.

Atas tindakannya tersebut, oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut diadukan ke pihak kepolisian resort Sumbawa Nomor Laporan Pengaduan 030/B/1.07/2022, tertanggal 09 mei 2022.

Previous articleSpiritualitas Dalam Pancasila
Next articleDugaan Pungli di Rutan Cabang KPK, Ini Tanggapan KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.