Home Berita OKI Tolak Upaya Pemindahan Paksa dan Tuntut Segera Dihentikan Agresi Terhadap Rakyat...

OKI Tolak Upaya Pemindahan Paksa dan Tuntut Segera Dihentikan Agresi Terhadap Rakyat Palestina

Riyadh, sumbawanews.com – Pada KTT Gabungan Luar Biasa Arab-Islam di Riyadh, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Hissein Brahim Taha, menekankan Penolakan OKI Terhadap Rencana Pemindahan Paksa dan Tuntut Segera Dihentikannya Agresi Israel Terhadap Rakyat Palestina. Demikian disampaikan dalam KTT Luar Biasa Bersama Arab-Islam digelar di kota Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11), membahas tentang agresi Israel terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: OKI Kutuk Serangan Israel ke Jenin

Sekretaris Jenderal menegaskan bahwa KTT Arab-Islam ini diadakan untuk menegaskan solidaritas dan dukungan teguh OKI terhadap rakyat Palestina. Dan komitmen bersama terhadap tanggung jawab untuk mendukung tujuan utama, yakni Perjuangan Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.

Sekretaris Jenderal menyerukan penghentian segera, jangka panjang, dan komprehensif atas agresi Israel yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina. Membuka koridor kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan dan kebutuhan penting ke Jalur Gaza dengan cara yang memadai dan berkelanjutan. Serta memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.

Ia menggarisbawahi penolakan mutlaknya terhadap rencana pemindahan paksa warga Palestina, dengan menunjukkan bahwa solusi yang adil, abadi, dan komprehensif terhadap Perjuangan Palestina memerlukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka di perbatasan pada tanggal 4 Juni 1967. Dengan Al- Quds Al-Sharif sebagai ibu kotanya, berdasarkan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab. (Using)

Previous articlePanglima TNI Bersama Kapolri Meresmikan Monumen Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso
Next articlePresiden Abbas Hargai Komimen Teguh Indonesia Terus Dukung Palestina
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.