Jakarta, sumbawanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Demikian disampaikan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Selasa (25/01).
“Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,” kata Wimboh Santoso.
Ditegaskan, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Dan Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ia juga meminta, agar masyarakat mewaspadai penipuan terkait investasi kripto. “masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto,” ucapnya. (Using)