Home Berita OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

Jakarta, sumbawanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Demikian disampaikan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Selasa (25/01).

“Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,” kata Wimboh Santoso.

Ditegaskan, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Dan Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ia juga meminta, agar masyarakat mewaspadai penipuan terkait investasi kripto. “masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto,” ucapnya. (Using)

Previous articleSatgas Yonif 126/KC Bantu Mengajar di Sekolah Minggu di Desa Binaan
Next articlePangkogabwilhan I Sambut Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di Tanjungpinang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.