Home Berita Novel Baswedan Bongkar Kebohongan Mahfud Terkait Transaksi 349 T Kemenkeu

Novel Baswedan Bongkar Kebohongan Mahfud Terkait Transaksi 349 T Kemenkeu

Tangkapan layar presentasi Sri Mulyani terkait sumber transaksi 349 T

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kehebohan yang dibuat oleh Menko Polhukam Mahfud MD beberapa bulan lalu terkait dugaan pencucian uang Rp. 349 T di lingkungan Kementerian Keuangan akhirnya senyap dimakan waktu. Namun Mahfud masih optimis bahwa isue tersebut tidak akan lenyap meskipun mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuding Mahfud membohongi publik.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Klaim Indonesia Tanah Suci Bukan Mekkah

 

Baca juga: PK Moeldoko, Aktivis 98 Heri Sebayang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia Awasi MA 

“Bagi yg msh nanya, apa isyu dugaan pencucian uang 349 T itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap. Berita ini bukti, di KPK sj sdh 33 yg ditindaklanjuti dgn nilai >25T. Blm lg di kejagung, Polri, DJP, & DJBC. Satgas TPPU trs jalan,” ungkap Mahfud MD melalui akun twitter @mohmahfudmd seraya melapirkan pemebritaan berjudul “KPK Ungkap Daftar Tersangka di Transaksi Rp349 T Kemenkeu” dikutip Sumbawanews.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Viral Video Ganjar Ketemu Pengusaha Jatim Terduga Korupsi di KPK

Unggahan Mahfud ini mendapatkan tanggapan dari Novel Baswedan dengan menampilkan data-data dari rilis IM57+ Institute, “apa yg disampaikan oleh Firli dan dikutip oleh pak @mohmahfudmd berisi kebohongan. Pak @mohmahfudmd apa nggak tahu soal kebohongan ini? Nggak pantas mengklaim sdh bekerja, tp ternyata membohongi publik. Silahkan periksa rilis dari IM57 dibawah ini,” cuit Novel Baswedan melalui akun @nazaqistsha.

Baca juga: Bocor Video Ganjar Ketemu Oligarki Atur Satu Putaran, Warganet: Negara Tidak Berdaulat

rilis IM57+ Institute
rilis IM57+ Institute

Baca juga: Mahfud MD: Tidak Akan Dilepas, Satgas BLBI Akan Kejar Piutang Total Rp 110 Triliun

Tanggapan Novel ini juga diperkuat dengan unggahan Partai Socmed yang menampilkan cuplikam video paparan Menkeu terkait sumber dana 349 T tersebut.

“Angka 349 triliun yg dikoar2kan Pak Mahfud MD itu ternyata total mutasi debit dan kredit sejak 2009 sampai 2023, bukan saldo apalagi nilai korupsi. Meskipun salah tapi cukup mengangkat popularitas beliau sebagai kandidat cawapres,” cuit akun @PartaiSocmed.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Saya Memperjuangkan Demokrasi, Melawan Kriminalisasi

Akun Tjeloup ™ @Tjel0up menanti tangapan Mahfud MD terkait dengan data yang ditampilkan Novel Baswedan, “lalu bgmn dgn tanggapan ini pak @mohmahfudmd? Jgn coba² bohongi publik pak, kasihan publik trs di bohongi,” tulisnya.

Tudingan kebohongan Mahfud juga diungkap akun paijodirajo @apostiera, “Apakah dengan kebiasaan berbohong dan melanggar etik seperti yg dilakukan FIRLI ini akan membuat masa jabatannya sebagai Ketua @KPK_RI akan diperpanjang sampai tahun depan? Jika iya, saya ucapkan SELAMAT ATAS SEGALA DAGELAN INI & TURUT BERDUKA UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI,” ungkapnnya.

Baca juga: Parah! Walkot Medan Bobby Nasution Perintahkan Cabut Bendera Golkar dan Biarkan Bendera PDIP, Warganet: yang Punya Negara Mertua

Akun Suluh98 @AH_SiregarXIX melihat Mahfud MD terlalu mudah di bohongi, “pak @mohmahfudmd anda itu terlalu semangat hingga tak tahu dibohongi. Mana mungkin anda bisa berharap dari pimpinan KPK yg juga kotor utk bersih-bersih. Sudahlah pak, jgn infotainment terus demi cawapres 2024,: ujarnya.

Mudahnya Mahfud di Bohongi juga diungkap oleh akun Zulkifli_dzavu @dzulkifli_dzavu, “Sepertinya Pak Mahfud ini gampang dibohongi, Saran ke Pak Mahfud, kalau ingin mempublikasikan sesuatu harus dapat dulu data yg valid, Jd jangan langsung di publikasikan kalau data itu belum tentu benar, dan ini sama halnya Pak Mahfud sudah membodohi jutaan rakyat,” cuitnya.(sn01)

Previous articlePK Moeldoko, Aktivis 98 Heri Sebayang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia Awasi MA 
Next articleCBA Desak Kejagung Telisik Kejanggalan Tender Di Telkomsel
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.