Home Berita Nota Dinas Pejabat Pertamina Buktikan Penjualan LNG Bukan Tanggungjawab Karen Agustiawan

Nota Dinas Pejabat Pertamina Buktikan Penjualan LNG Bukan Tanggungjawab Karen Agustiawan

PEKANBARU, Sumbawanews.com. – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024 lalu.

“Menurut Nota Dinas dari SVP Controller & Reporting Pertamina Bayu Kusuma Dewanto kepada SVP Downstream, Gas, Power & NRE Business Development & Portfolio Pertamina tertanggal 29 Desember 2023 perihal Profit dan Loss Penjualan Kargo LNG dari Kontrak LNG Portofolio Tahun 2016 sampai dengan November 2023, bisa disimpulkan bahwa ⁠penjualan LNG Pertamina bukan merupakan tanggung jawab Karen Agustiawan,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (27/6/2024) di Pekanbaru.

 

Selain itu, lanjut Hengki, penjualan LNG Pertamina yang merugi di tahun 2020 dan 2021 bukan hanya kontrak Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) saja, tetapi kontrak Pertamina dengan perusahaan lain juga rugi lebih besar. “Malah, kontrak Pertamina dengan ⁠CCL sekarang ini malah untung paling besar dari kontrak lainnya,” ungkap Hengki.

 

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, ternyata tidak ada klausul price review untuk semua kontrak LNG Amerika Serikat.

 

“Price review itu bagai pedang bermata dua. Kontrak LNG Pertamina dengan Woodside, ada price review. Ujung-ujungnya tahun lalu, harganya naik, karena harga pasar juga naik. Justru Pertamina malah rugi,” jelas Hengki.

 

Dikatakan Hengki, awalnya kontrak LNG dengan Woodside, harga FOB nya 11.5% x REP (Referrenced Export Price), namun oleh karena adanya klausul Price Review, maka harganya pada akhir tahun 2023 jadi naik 13.5% x REP.

 

“Jika harga minyak REP, rata-rata harga minyak Indonesia yang diekspor adalah US$ 80/bbl, maka kenaikan harganya sebesar sebesar US$ 560,000 per kargo. Saat ini, kontrak dengan Woodside adalah 8 kargo per tahun. Maka kenaikan per tahun adalah US$ 4.48 juta atau sekitar Rp 73,47 miliar. Ini dampak price review, harga menyesuaikan dengan pasar,” pungkas Hengki.

 

“Jadi Bukan hanya CCL, karena harganya sudah mengacu pada index Henry Hub (HH). Price review sendiri hanya diterapkan untuk kontrak di mana harga LNG-nya mengacu pada harga minyak mentah. Itu pun tidak semua kontrak LNG semacam itu mempunyai klausul price review,” tutup Hengki.(*)

Previous articleDandim Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 174/ATW ke Pos Kotis Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
Next articleAksi PMII di Balai Kota Tuntut Tolak Pembangunan Sutet di Jakut dan Jaktim Ricuh
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.