Home Berita Netizen Munculkan Spanduk Firli Rasa Caleg Bertuliskan “Masyarakat Banten Mendesak Tokoh Anti...

Netizen Munculkan Spanduk Firli Rasa Caleg Bertuliskan “Masyarakat Banten Mendesak Tokoh Anti Korupsi Maju di Pilres 2024”

Jakarta, Sumbawanews.com.- Dunia maya kembali dihebohkan dengan kemunculan spanduk dengan foto ketua KPK Firli Bahuri bertuliskan “Masyarakat Banten Mendesak Tokoh Anti Korupsi Maju di Pilres 2024”.

Foto yang pertama kali diunggah melalui chanel sosmed Twitter X oleh akun #99 @PartaiSocmed telah dilihat lebih dari 22.5K pengguna twitter.

“Menyapa kawan2 dunia maya..,” tulis akun @PartaiSocmed seraya melampirkan foto Firli rasa caleg tanpa keterangan tempat dan tanggal tersebut.

Baca juga: KPK di rusak oleh Firli dan MK di rusak oleh Anwar Usman

Netizenpun menanggapi unggahan @PartaiSocmed ini, bahkan ada yang menyinggung spanduk Firli ini rasa caleg.

“Ketua KPK rasa caleg,” ujar akun Babang @BOLATIME1.

Akun It’sMe_Sarah @nameItAllSarah menyentil tentang tokoh pemberantasan korupsi ini, “wkwkwkw 🤣 pagi2 dah liat photo si tersangka gratifikasi yg katanya pemberantas korupsi, ketua lagi tuh, sekarang jadi tersangka.. udah happy blessed friday dah 😁,” tulisnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Tersangka, Novel Baswedan Duga ada Pimpinan KPK Pendukung Firli

Akun Rakjat Jelata @masyoko memprediksi hasil suap yang diterima Firli digunakan untuk promosi diri, “Wkkkk… Mungkin uang hasil suapnya dipakai buat promosiin diri..😂😂😂😂🤣🤣 Dasar RAI GEDEG…” cuitnya.

Akun Governor of South Gandalangan @sgagovind juga menyinggung sikap tokoh anti korupsi yang justru melakukan korupsi, “tokoh anti korupsi (katanya), jabat jadi ketua pemberantas korupsi, tapi ikutan korupsi,” tulisnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Polda Metro Jaya, Wakil Ketua KPK: Pemberhentian Pimpinan KPK dengan Keppres

Sementara akun Vicky Kurniawan @vickyelkhaer menyinggung tentang penguasa Banten yang saat ini masih berstatus tahanan korupsi, “dulu; Ingat Banten ingat Ratu Atut Chosiyah. Sekarang; Ingat Banten ingat Ratu Atut Chosiyah dan Firly Bahuri,” celetuknya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: AMPUH: Masyarakat Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: #PrabowoGibranTakutDebat Menjadi Trending Topic, Netizen: Dasar Bocil, Anak Haram Konstitusi

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10). (sn01)

Previous articleLagi, Rachmat Hidayat serahkan bantuan sosial Kemensos RI Rp. 198.759.815.503 untuk Masyarakat Lombok Barat
Next articlePoros Prabowo Adakan Polling, Anies – Muhaimin Menang Telak!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.