Sumbawanews.com,- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait gugatan hukum atas penanganan kebakaran hutan dan kabut asap di Kalimantan Barat. Gugatan yang diajukan empat kelompok masyarakat sipil dan adat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Pemuda Katolik, menuntut pemulihan lingkungan, penguatan penanganan karhutla, serta pertanggungjawaban biaya kesehatan bagi korban. Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada 7 Oktober 2026, namun ditunda hingga 21 Oktober karena pihak tergugat tidak hadir. Para tergugat mencakup Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kapolri, dan Gubernur Kalimantan Barat. Yusril menegaskan bahwa jika pemerintah digugat, akan ditunjuk kuasa hukum untuk menjawab gugatan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan internasional untuk menangani karhutla. Proses teknis bantuan kini sedang dibahas oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 60.177 personel gabungan dari TNI, Polri, damkar, Kementerian Kehutanan, dinas kehutanan daerah, dan relawan telah dikerahkan, didukung helikopter dan pesawat untuk operasi water bombing serta modifikasi cuaca.















