Home Berita Terealisasinya Program Prioritas Kasal, Satker TNI AL Lolos Penilaian Zona Integritas...

Terealisasinya Program Prioritas Kasal, Satker TNI AL Lolos Penilaian Zona Integritas 2020

sumbawanews.com,- Terealisasinya Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI  Yudo Margono, S.E., M.M., dalam mendukung penguatan Reformasi Birokrasi (RB), meloloskan lima Satuan Kerja (Satker) Jajaran TNI Angkatan Laut yang mendapat Apresiasi dan Penganugerahan  Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Melayani (WBM) tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (21/12/2020).

 

Apresiasi dan Penganugerahan yang dilaksanakan secara virtual dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin dengan para pejabat Satuan Kerja yang mendapat penganugerahan.

 

Satker TNI AL tahun 2020 yang mendapatkan  Apresiasi  dan penganugerahan ZI adalah  Akademi Angkatan Laut (AAL), Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) R.E. Martadinata, Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) dan Rumah sakit (Rumkit) Marinir Cilandak.

 

Sementara itu, institusi TNI lainnya yang mendapat apresiasi dari Kemenpan RB  sebanyak enam Satker, dari TNI AD adalah Kopassus Group 1 dan 3, Rumkit Dustira, Rumkit Tingkat II dr. Soejono Kesdam IV  Diponegoro dan Rumkit Ciremai. Sedangkan dari TNI AU hanya satu Satker yaitu Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa.

 

Penganugerahan WBK/WBM dari Kemenpan RB secara nasional diberikan kepada 763 unit Satker setelah melalui beberapa tahap seleksi awal, survey dan evaluasi lapangan dari 3.691 unit Satker yang diusulkan. (*)

Previous articleSatgas TNI RDB MONUSCO Selamatkan Sandera Enam Warga Sipil Lainnya Dari Perampok Bersenjata di Kongo
Next articleMomentum Hari Ibu Ke 92 Persit KCK Cabang XLIV Kodim 1628 Berikan Bantuan Paket Sembako Ke Panti Asuhan Al Balaad Khubul Yatim.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.