Home Berita Tambah 11 Kasus Baru Omicron

Tambah 11 Kasus Baru Omicron

Jakarta, sumbawanews.com -Kementerian Kesehatan kembali mencatat tambahan 11 Kasus Baru Omicron di Indonesia, berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing Jumat (24/12). Dengan demikian total kasus konfirmasi Positif Omicron di Indonesia sejumlah 19 orang.

Ke 11 kasus konfirmasi baru Omicron merupakan Imported Case, berasal dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi. Saat ini semuanya menjalani karantina di Jakarta. Kesebelas kasus tersebut adalah:

1. DAH, laki-laki, 58 th, dari Turki
2. NAN, aki-laki, 21 th, dari Turki
3. SS, laki-laki, 53th, dari Turki
4. ADS, laki-laki, 49 th, dari Turki
5. NF, perempuan, 59 th, dari Turki
6. ASPP, laki-laki, 21 th, dari Turki
7. R, laki-laki, 33 th, dari Jepang
8. AW, laki-laki, 32 th, dari Korea Selatan
9. RP, laki-laki, 40 th, dari Jepang
10. W, laki-laki, 44 th, dari Jepang
11. I, laki-laki, 28 th, dari Arab Saudi

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, Temuan kasus Omicron di pintu negara menunjukkan hasil penguatan Surveilans dan peningkatan pemeriksaan WGS. Terutama bagi pasien dari pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif. Sehingga langkah penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

dr. Nadia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan penyebaran Omicron yang sangat cepat, menunda perjalanan ke Luar Negeri, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, serta segera mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Kesadaran diri untuk tidak bepergian terlebih dahulu harus dilakukan. Apalagi di tengah suasana libur Natal dan Tahun Baru ini penting bagi kita untuk saling menjaga satu sama lain” tegasnya. (Using)

Previous articleCinta Kasih Dalam Damai, Satgas Pamtas 126/KC Berbagi Berkat Natal Kepada Masyarakat di Perbatasan RI-PNG
Next articleLapas Sumbawa Beri Remisi 8 WBP
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.