Home Berita Nasional SPKKL Sambas Bakamla RI Evakuasi Nelayan Alami Keracunan Gas Freon AC

SPKKL Sambas Bakamla RI Evakuasi Nelayan Alami Keracunan Gas Freon AC

sumbawanews.com | Personel SPKKL Sambas yang tergabung dalam Tim SAR gabungan dengan menggunakan unsur RIB Pos SAR Sintete turut serta dalam evakuasi dua nelayan yang mengalami keracunan gas Freon AC kapal di perairan Tanjung Bayung, Kabupaten Sambas, Rabu (1/6/2022).

Kepala SPKKL Sambas Letkol Bakamla Arief Purwantono, S.E., mengatakan kejadian awal bermula dari laporan agen kapal KM Taruna Maritim 1 yang melaporkan bahwa ada 2 nelayan mengalami keracunan gas Freon AC.

Adapun kronologis kejadiannya adalah 2 nelayan kapal KM Taruna Maritim 1 hendak membetulkan mesin pendingin ikan kemudian terhirup gas Freon sehingga menyebabkan satu nelayan mengalami pingsan dan satu sesak nafas.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi awal yang diterima Pos SAR Sintete yang kemudian diteruskan kepada SPKKL Sambas. Dengan koordinasi dan sinergitas yang sudah terjalin sangat erat. Tim SAR gabungan langsung melaksanakan evakuasi di titik yang sudah diketahui.

Menggunakan unsur RIB Pos SAR Sintete, Tim SAR Gabungan dengan membawa peralatan pertolongan pertama menuju koordinat 01° 26′ 34.05″ N – 108° 48′ 0.66″ E.

Tim SAR Gabungan tiba di KM Taruna Maritim 1 segera melakukan pemeriksaan dan pertolongan pertama kepada korban Ramang yang mengalami pingsan, dan Sulaiman yang mengalami sesak nafas.

Selanjutnya kedua nelayan tersebut dibawa menuju Pelabuhan Pemangkat yang sudah ditunggu Ambulance dari RSUD dan TNI AL guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Autentikasi:

Pranata Humas Ahli Madya Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla.

Previous articleBakamla RI Sosialisasikan Keselamatan Laut dan Kesehatan Kerja Bagi Nelayan Sulawesi Utara
Next articleDanrem 174 Merauke Beri Pengarahan Kepada Anggota Kodim 1710/Mimika Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.