Sumbawanews.com,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merencanakan mengakhiri kebijakan kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027, dengan syarat penilaian berdasarkan capaian akademis, kehadiran minimal 80 persen, dan perilaku karakter siswa. Wacana ini didukung oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, yang menegaskan bahwa keputusan naik atau tidak naik kelas merupakan otoritas mutlak guru, sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, kebijakan ini diusulkan Dewan Pendidikan Nasional untuk mengatasi fenomena “Rumus RMS” — Rajin Malas Sama Saja — yang menurunkan motivasi belajar siswa. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan jiwa rajin belajar dan siap berkompetisi, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mencetak generasi tangguh. Penerapan aturan baru akan mempertimbangkan kajian akademik mendalam, termasuk dampak psikologis dan pedagogis, serta melibatkan masukan para pakar sebelum diimplementasikan.
Home Berita Nasional Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Kebijakan Baru Berbasis Data Akademis...















