Home Berita Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi Dari Pihak...

Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi Dari Pihak Terdakwa

Bekasi – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi dari pihak terdakwa yaitu Bpk. Marta Tjaong dan Ibu Imah Hadiyati, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Heru Saputra, S.H., M.Hum., dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Saksi Bpk. Marta Tjaong (54 Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa sebagai kuasa hukum orang tua saksi dalam mengurus tanah di Jatikarya. “Saya pernah melihat girik tanah milik orang tua saya. Tetapi tidak mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan surat,” ungkapnya.

Selanjutnya saksi Ibu Imah Hadiyati (53 Th) mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa tanah tersebut milik kakeknya seluas 12.800 M2. “Saya selaku ahli waris menggugat Hankam, karena sewaktu pembebasan tanah kakeknya belum dibayar,” kata Saksi. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024.

Previous articlePersonel Koramil 03/Kuala Kencana Latih PBB Pegawai Baru Kejaksaan Negeri Mimika
Next articleWabup: Penurunan Stunting Prioritas Utama Pemerintah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.