Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dan menahan RL – Direktur PT TPT, salah satu rekenan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. RL ditetapkan sebagai tersangka Bersama dengan LE – Gubernur Papua periode 2013-2018, 2018-2023.
“Untuk kebutuhan penyedikan, tim penyidik KPK menahan RL selama 20 hari kedepan, sejak 5 januari hingga 24 januari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, didampingi Direktur Penyidikan KPK – Asep Guntur Rahayu, dan Plt. Juru Bicara KPK – Ali Fiqri, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (05/01).
Ia menjelaskan, diduga telah terjadi pada 2016, tersangka RL mendirikan perusahanan TPT yang bergerak dibidang konstruksi. Dan diperusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman. Karena sebelumnya perusahaan tersebut bergerk dibidang farmasi,” jelas Alex.
Selanjutnya, tahun 2019 – 2021 tersangka RL mengikuti pengadaan berbagai proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu gubernur dijabat oleh LE. Untuk bisa mendapatkn proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi/pertemuan hingga diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan, dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut.
“Pihak-pihak yang ditemui tesangka RL, diantaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Provinsi Papua,” jelas dia.
Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL, untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di pemprov Papua. Diantaranya adaya pembagian fee proyek hingga mencapai Rp 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPH maupun PPN.
Paket proyek yang didapatkan, diantaranya Proyek multi years peningkatan jalan dengan nilai Rp 14,8 milliar, Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 milliar. Dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak out door dengan nilai Rp 12,9 milliar.
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 milliar. Diduga tersangka LE juga menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah, yang saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai pemberi, tersangka RL disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai penerima, tersangka LE disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B unndang-undang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara di Papua, seabagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat pappua yang sejahtera bersih dari korupsi. Karena telah memberikan dampak buruk dan nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat di Papua,” kata Alexander Marwata. (Using)