Home Berita SALAMUDDIN DAENG : JANGAN ADA PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA GARUDA

SALAMUDDIN DAENG : JANGAN ADA PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA GARUDA

Jakarta – sumbawanews.com

Oleh : Salamuddin Daeng

1. Garuda adalah perusahaan BUMN terbuka dengan kepemilikan sebagian sahamnya adalah swasta. Sebanyak 39% saham perusahaan ini adalah milik swasta.

2. Saham perusahaan ini sudah jatuh, artinya akibat kinerja perusahaan yang buruk, merugi. Saham perusahaan dalam satu tahun terakhir telah jatuh 44 % lebih.

3. Penilaian publik atas keuangan yang buruk, laporan keuangan yang tidak kredibel, ada dugaan manipulasi laporan keuangan, dugaan manipulasi keuntungan dll.

4. Utang perusahaan yang menumpuk dan berbunga tinggi, akibat ekspansi bisnis tanpa perhitungan yang baik, kontrak pembelian pesawat yang ambisius, beban utang jatuh Tempo yang terus membesar. Utang jatuh Tempo pada Juni 2020 mencapai 500 juta dolar atau Rp. 7-8 Triliun.

5. Garuda adalah perusahaan penerbangan nasional dengan layanan kelas atas, bukan kelas bawah, jadi bukan melayani sebagian besar rakyat, tapi melayani orang punya uang. Sebagian besar rakyat Indonesia belum pernah naik pesawat.

6. Penyertaan modal negara kepada Garuda tampak sekali untuk kepentingan membayar utang jatuh Tempo Garuda tahun ini sebesar 500 juta USD dari sekitar 1 miliar dolar atau sekitar Rp. 14 triliun kebutuhan dana talangan yang dilaporkan. Padahal Garuda mengambil utang dan hasil utang itu telah menguntungkan pemegang saham swasta di Garuda, mengapa rakyat yang harus membayar utang mereka.

7. Penyertaan modal negara berpotensi menjadi sumber dana untuk membuyback saham Garuda yang jatuh. Padahal jatuhnya saham Garuda akibat ulah pemegang saham swasta mengapa pemerintah yang harus tolong?

8. PMN Garuda tidak akan menolong keuangan perusahaan tersebut, mengingat industri penerbangan yang ambisius dimana mana mengalami kebangkrutan. Demikian juga dengan Garuda. Maka semua proyek ambisius garuda harus dihentikan. Hal yang sama telah dilakukan oleh perusahaan penerbangan komersial lainnya di dunia.

9. Garuda harus disita oleh negara, menjadi simbol kejayaan dirgantara Indonesia, semua swasta yang ada di Garuda harus disingkirkan. Perusahaan ini harus menjadi perusahaan pelayanan publik murni yang mengabdi pada bangsa dan negara.

Previous articleM16 : Ada Tantangan Tersendiri di Pilkada Lombok Tengah
Next articleKasad Pimpin Upacara Pemakaman Alm Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.