Home Berita Presiden : Tugas Menteri Musti Diutamakan Oleh Menteri Capres

Presiden : Tugas Menteri Musti Diutamakan Oleh Menteri Capres

Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022.

Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Minta Perbaikan Temuan BPK
Sedangkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait anggaran Komponen Cadangan (Komcad) di Kementerian Pertahanan, Presiden telah menginstruksikan semua jajarannya untuk melakukan perbaikan terhadap temuan BPK. “Saya sudah perintahkan kepada semua menteri dan tidak hanya satu urusan itu saja karena kemarin juga baru disampaikan kepada saya laporan untuk semester satu dan temuannya banyak dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dan juga menyampaikan semuanya kepada BPK RI,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa temuan-temuan BPK seperti itu bisa terjadi di setiap kementerian maupun lembaga. Oleh sebab itu, Presiden menekankan pentingnya perbaikan pada prosedur administrasif.

“Temuan-temuan seperti itu di kementerian-kementerian itu selalu ada. Yang paling penting prosedur administratif itu bisa dilakukan perbaikan-perbaikan,” ucap Presiden.

Sebelumnya, diketahui BPK RI memberikan koreksi terkait anggaran Komcad yang dibuat Kementerian Pertahanan. Temuan itu sudah disampaikan langsung kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sudah ditindaklanjuti.

“Sudah kita surati betul ke menterinya dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangannya usai penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 1 November 2022. (Setpres/Using)

Previous articlePilkades Moyo Hilir Dijadikan Sampel Oleh Kemendagri
Next articlePresiden Putin Lakukan Pembicaraan Telepon Dengan Presiden Jokowi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.