Home Berita Presiden Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang

Presiden Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang

Kupang, sumbawanews.com – Mengawali agendanya hari ini, Presiden Joko Widodo meresmikan penataan kawasan Kota Kupang dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 24 Maret 2022. Dalam sambutannya saat peresmian, Presiden mengaku sangat terkesan dengan penataan sejumlah titik di ibu kota NTT tersebut.

“Saya sangat terkesan sekali hasil penataan kawasan di Kota Kupang. Dari kawasan Kota Lama Kupang, tepatnya di Pantai Lai-Lai Besi Kopan (LLBK), dan juga di sini di Pantai Kelapa Lima, serta yang ketiga Koridor 3 Jalan Frans Seda,” ujar Presiden di Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selain itu, Presiden juga menyebutkan sejumlah pembangunan infrastruktur lainnya seperti SPAM air minum di Kali Dendeng, pembangunan sekolah, hingga politeknik. Presiden berharap, penataan Kota Kupang tersebut akan mengubah wajah dan infrastruktur Kota Kupang menjadi lebih baik.

“Kita harapkan juga akan mengubah wajah destinasi wisatanya dan membuat pengunjung makin senang dan nyaman berkunjung ke NTT, khususnya Kota Kupang,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penataan kawasan Kota Kupang yang mencakup Pantai Kelapa Lima, Pantai LLBK/Kota Lama, dan Jalan Frans Seda, dilaksanakan pada rentang 2020-2021. Penataan kawasan mencakup area seluas 51.900 meter persegi dan memakan biaya Rp80 miliar.

Penataan kawasan Kota Kupang tersebut diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat antara lain pemugaran kawasan Kota Lama sebagai ikon Kota Kupang, menjadi destinasi wisata kuliner yang akan menampung 140 pedagang lokal untuk meningkatkan daya tarik wisatawan, serta sebagai ruang terbuka publik untuk atraksi seni dan budaya Provinsi NTT.

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti. (Setpres/Using)

Previous articleDandim 1615/Lotim Paparkan Rencana TMMD Ke 113 2022
Next articleBahas Data Informasi, Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Temui Kepala BSSN Batam
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.