Sumbawanews.com,- Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menambah daftar panjang kepala negara Indonesia yang menjadi target pengintaian komunikasi. Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku, dan file hasil sadapan diduga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Sebelumnya, Presiden BJ Habibie menjadi korban penyadapan pada 1998, ketika percakapan teleponnya dengan Jaksa Agung Andi Ghalib direkam menggunakan mikrofon kecil di ruang kerja kepresidenan. Rekaman itu terungkap pada Februari 1999 dan memicu kemarahan Habibie yang menyebut tindakan itu sebagai “kejahatan intelektual.” Pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi sasaran penyadapan oleh badan intelijen Australia, yang menargetkan komunikasi ponselnya, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah menteri selama 15 hari pada Agustus 2009. Kasus ini memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia, termasuk penarikan duta besar RI.
Sebelum menjabat presiden, Joko Widodo juga mengalami dugaan pemasangan alat penyadap di rumah dinasnya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2014. Tim pengamanan menemukan tiga perangkat penyadap di ruang tamu, kamar tidur utama, dan ruang makan, serta di kendaraan operasionalnya. Sementara itu, Presiden Megawati Soekarnoputri mengaku sengaja tidak menggunakan ponsel pribadi karena merasa menjadi salah satu orang paling sering disadap di Indonesia. Ia mengaku sering meminjam ponsel pembantunya untuk berkomunikasi, dan pernah menegur langsung pihak yang diduga menyadap percakapannya.















