Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo diserahkan pada hari ini, Jumat (23/09). Demikian disampaikan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/09).
“Hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil sidang kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi.
Dijelaskan, untuk proses administrasi, hanya dari Divprop, ke SDM kemudian ke Kapolri. Selanjutnya diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).
“Untuk proses administratif, dari divprop sudah menyerah ke SDM. Artinya SDM juga On-proces. Prosesnya cukup dari SDM ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan,” kata Dedi.
Ditegaskan, proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo. “Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi,” kata Dedi.
Diungkapkan, petikan skep PTDH diberikan langsung kepada Ferdy Sambo, yang akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan. “Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear,” kata Dedi. (Using)