Home Berita Polri Bersama Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Polri Bersama Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Jakarta, sumbawanews.com – Polri bekerjsama dengan Bea Cukai Kanwil Aceh mengungkap dan mengamankan tiga pelaku dan barang bukti jaringan narkoba internasional. Dari penangkapan 16 Desember lalu dalam operasi “Baruna 2021”, dimanakan barang bukti berupa 222 kg Shabu, 200 ribu butir pil ekstasi dan 47.500 butir Happy Five.

“Tanggal 16 Desember sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap satu unit kapal kapal nelayan yang biasa digunakan melaut. Kapal tersebut baru saja menjemput dengan metode ship to ship di perairan dekat Pulau Penang Malaysia. Kita melibatkan dua unit kapal bea cukai yang terlibat dalam patrol ini, dan satu unit dari direktorat reserse polda aceh,” kata Brigjen Pol Krisno H. Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/12).

Diungkapkan, di kapal tersebut, diamankan dua orang yakni FR – Nahkoda, dan HB. “Barang bukti 210 shabu, ekstasi 19 bungkus ada 200 ribu butir, psikotoripika 47.500 butir Happy Five. Dikendalikan SJ alias JF. SJ dihubungi SYI alias H, yang saat ini masih DPO. Kami menduga yang bersangkutan sebagai pengendali dan WNI dari Aceh, namun ada di Malaysia. Memberikan perintah untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar,” jelasnya.

Dikatakan, SJ diamankan disalah satu kedai kopi di daerah Aceh Timur. dan pada saat dilakukan penggeledahan dikediaman yang bersangkutan, ditemukan 12 kg shabu, sehingga total shabu yang diamankan yakni 222 kg.

Disebutkan, shabu yang diamankan terbagi dalam dua bentuk kemasan, yakni kemasan bungkus plastic dan kemasan Tupperware. Shabu dalam kemasan bungkus plastic diduga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar, dan shabu didalam Tupperware diduga berasal dari afganistan.

Sedangkan ekstasi, musti dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui soft signature, agar teridentifikasi daerah atau negara asal. “Ekstasi, kita akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui soft signature, karena ada soft dan hard signature. Hard signatur kita bisa lihat langsung,” ucapnya.

Terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jucto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 millyar. Serta subside pasal 112 ayat (2) jucto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjaran paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 milliar.

Di tempat yang sama, Sisprian, Kabid penyidikan Direktorat Bea Cukai Kanwil Aceh, terima kasih kepada Polri atas pelibatan Bea Cukai Kanwil Aceh dalam setiap operasi pengungkapan kasus narkotika. Terutama yang berkaitan dengan penyelundupan maupun perbatasan.

“Ini sesuai dengan amanat presiden untuk selalu melakukan sinergi dalam setiap kegiatan terutama pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Diungkapkan, ancaman penyelundupan narkoba melalui jalur laut cukup besar. “Catatan kami di bea cukai 2021 tercatat mengungkap sebanyak 58 kasus yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Total barang yang ditindak hampir melebihi 3 ton, total. Kita akan terus berkolaborasi, sehingga kedepan dapat mencegah,” katanya. (Using)

Previous articlePolri Berpesan Pada Syndikat Narkoba
Next articleKPK Tahan Mantan Walkot Banjar dan Seorang Kontraktor Setelah Periksa 127 Saksi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.