Home Berita Nasional Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus TPPO ABK KM Maulana 23

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kasus TPPO ABK KM Maulana 23

Sumbawanews.com,- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dengan fokus pada struktur jaringan perekrutan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan utang untuk memaksa korban bekerja di kapal penangkap cumi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, kesembilan tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai kejahatan tersebut. Mereka terdiri dari S, direktur PT AMIR yang diduga sebagai pemilik kapal; AR, penampung dan pengirim ABK sekaligus pengelola utang; S, kapten kapal yang menentukan target kerja dan memberi hukuman; AS dan K, yang menjemput serta mengawasi ABK di tempat penampungan; RD, peran merekrut dan mengantarkan korban; K dan AB, yang mengurus dokumen keberangkatan dengan memalsukan tanda tangan; serta S, yang menjadi koordinator pemalsuan dokumen oleh AB dan K.

Polisi juga mengidentifikasi adanya klaster perekrut yang terdiri dari empat orang dengan fungsi spesifik: penyedia tenaga kerja, pengiklan lowongan, dan penjaga korban di tempat penampungan. Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen keberangkatan dan penggunaan jeratan utang sebagai alat pemaksaan.

Dalam penanganan kasus ini, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Empat ABK korban penganiayaan telah dipulangkan dan kini menjalani pemulihan fisik serta psikologis melalui pendampingan dari Bagian Psikologi Polda Metro Jaya. Polisi juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin hak korban atas restitusi dan ganti kerugian.

Previous articleTimnas Futsal Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Brasil di Pembuka Copa das Nacoes 2026
Next articlePersija Jakarta Raih Soliditas dari Candaan Nadeo dan Rizky Ridho