Sumbawanews.com,- Operasi besar-besaran yang digelar Polri pada Minggu (11/10/2026) berhasil menggerebek sembilan sarang narkoba di sembilan wilayah Sumatra Utara, termasuk Deli Serdang, Asahan, Madina, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga. Dalam operasi tersebut, 36 orang diamankan, terdiri dari 28 pengguna yang akan menjalani rehabilitasi dan delapan pengedar yang diproses hukum. Barang bukti yang disita mencakup 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 mancis, 19 telepon genggam, satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, empat senjata tajam, lima mesin judi dingdong, dan dua kantong koin dingdong.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba nasional yang dimulai sejak 9 Oktober 2026, sejalan dengan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Penyidik akan terus menelusuri jaringan suplai besar yang memasok narkoba ke wilayah-wilayah tersebut, termasuk memeriksa kemungkinan keterkaitan antarjaringan. “Akan kita buru bandar besar,” tegas Kristian.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba guna memutus mata rantai jaringan kejahatan ini. Operasi serupa juga dilakukan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.















