Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengembalikan 17 unit motor kepada 22 korban. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit Jatanras, Ranmor, dan Resmob setelah menyelidiki 23 laporan polisi, dengan 20 orang ditetapkan sebagai tersangka—19 dewasa yang ditahan dan satu anak yang menjalani proses diversi. Operasi yang mencakup wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok juga menyita barang bukti berupa tujuh ponsel, tiga pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan pakaian, dan dua rekaman CCTV. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menegaskan, tindakan ini bagian dari implementasi delapan program prioritas Kapolri, khususnya dalam memperkuat keamanan dan penegakan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.















