Sumbawanews.com,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memecat seorang petugas Rutan Kelas I Depok berinisial SD karena terbukti menyelundupkan sabu sebanyak tiga kali ke dalam sel tahanan. Sanksi berupa pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhkan setelah kasus pesta narkoba di dalam rutan menjadi viral pada 3 Oktober 2026, setelah awalnya ditemukan pada 27 September 2026. Selain itu, Kemenimipas juga memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Polres Metro Depok turut mengusut kasus ini dan memeriksa dua petugas rutan yang diduga terlibat. Satu orang diduga sebagai penyelundup sabu, sementara rekannya diduga menyelundupkan peralatan pesta seperti lampu disko dan alat musik. Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua petugas tersebut dinyatakan negatif, namun penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri asal-usul narkoba dan peran pihak lain yang mungkin terlibat. Kapolres Depok menegaskan, jika bukti menguatkan keterlibatan mereka, sanksi administratif atau kode etik akan diberikan sebagai efek jera.















