Home Berita Nasional Perusahaan Dibidik sebagai Biang Kerok Karhutla, Kapolri: Segera Ada Tersangka

Perusahaan Dibidik sebagai Biang Kerok Karhutla, Kapolri: Segera Ada Tersangka

Sumbawanews.com,- Pemerintah melalui aparat keamanan mulai menelusuri tanggung jawab korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penyidikan terhadap 98 laporan karhutla yang melibatkan perusahaan terus berkembang, dan penetapan tersangka—termasuk pemilik hingga pemegang saham—akan segera dilakukan setelah alat bukti cukup terkumpul. Rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 19 Oktober 2026, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, bukan hanya pelaku lapangan.

Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka, terdiri dari tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Total luas lahan terbakar akibat tindakan korporasi mencapai 25.600,26 hektare. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap perorangan mencatat 273 laporan dengan 223 tersangka, dengan luas lahan terbakar 5.157,89 hektare. Penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan, serta Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain proses pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait karhutla dengan total areal terbakar 12.926,74 hektare. Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem, delapan diwajibkan memulihkan ekosistem, dan lima izinnya dicabut. Sanksi tersebar di tujuh provinsi: Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Di antara perusahaan yang terkena sanksi antara lain PT REI, PT ALN di Jambi; PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA di Sumatera Selatan; serta PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ di Kalimantan Barat.

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, menegaskan bahwa penanganan karhutla kini fokus pada pihak penerima manfaat (beneficial owner) di balik areal konsesi. Saat ini, dari 125 subjek hukum yang diproses pidana—baik perorangan maupun korporasi—44 masih dalam penyelidikan dan 79 dalam penyidikan. Dua korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Kapolri juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak asing, meski identitas dan bentuk keterlibatannya masih dalam proses pendalaman.

Previous articleHollywood Terbelah oleh Daftar Hitam Komunis pada 1947
Next articleDewa United Buru Tiga Poin Lawan Persijap di Tengah Rekor Tak Terkalahkan