Home Berita Personel Puspen TNI Terima Penyuluhan Hukum

Personel Puspen TNI Terima Penyuluhan Hukum

sumbawanews,com,- Prajurit dan PNS Puspen TNI menerima penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Babinkum TNI, Kolonel Chk Ahmad Dandy, S.H., M.H., bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020).

Pada kesempatan tersebut, Prajurit dan PNS Puspen TNI mendapatkan materi penyuluhan hukum antara lain tentang Tindak Pidana Disersi, Tindak Pidana Asusila, Narkotika, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

 Dalam sambutannya Kolonel Chk Dandy menyampaikan bahwa anggota TNI wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran.

 “Tidak ada anggota TNI yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang  berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama dihadapan hukum,” tegasnya.

 Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Babinkum TNI juga mengatakan, jika ada anggota TNI yang punya permasalahan dengan hukum jangan ragu-ragu menghubungi Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan.

Prajurit dan PNS Puspen TNI sangat antusias pada saat menerima penyuluhan hukum, yang ditunjukan dengan munculnya beberapa pertanyaan tentang aplikasi penegakkan hukum dilingkungan TNI. Semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf Drs. I Ketut Murda, para Kabid Puspen TNI dan Personel Puspen TNI.

Previous articleDanrem 174 Merauke Terima Kunjungan Danlanud J.A. Dimara
Next articlePersonel Satgas Yonif 125/Simbisa Bantu Proses Pemakaman Warga
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.