Home Berita PERPU NO 1 TAHUN 2020 TIDAK PERLU: “100 % anggaran subsidi...

PERPU NO 1 TAHUN 2020 TIDAK PERLU: “100 % anggaran subsidi energi bisa dialihkan untuk tangani corona

Jakarta – sumbawanews.com,- 

Oleh : SALAMUDDIN DAENG

Tidak semua sektor ekonomi Terdampak korona. Ada juga sektor ekonomi nasional yang memperoleh dampak positif dari wabah yang melanda dunia. Dampak positif bagi Indonesia tersebut datang dari sektor energi yakni migas dan listrik. Menurunnya harga minyak mentah, BBM, LPG dan harga energi primer batubara membawa keuntungan besar bagi penghematan dan bahkan penghilangan anggaran subsidi energi dalam APBN.

Selama ini defisit migas sangat besar harga minyak tinggi, subsidi APBN untuk BBM, gas LPG dan lisrik sangat besar. Namun sekarang defist itu bisa berkurang sangat significant karena harga minyak sudah menurun lebih rendah 70 % lebih dibandingkan asumsi APBN 2020, harga impor bahan baku LPG juga sudah menurun lebih dari 50%. Dengan demikian subsidi APBN untuk BBM dan LPG bisa 0 (nol), bahkan sebaliknya sektor energi dalam negeri bisa nabung atau menumpuk stok BBM dan LPG impor dan dapat menikmati keuntungan besar dari selisih harga impor dengan harga jual dalam negeri sebagaimana yang dilakukan Pertamina.

Demikian juga dengan subsidi listrik juga bisa 0 (nol) disebabkan harga energi primer yang sangat murah, terutama harga batubara yang merupakan komponen biaya listrik terbesar harganya sudah menurun lebih rendah lebih dari 50 persen dibandingkan harga batubara domestik market obligation (DMO) atau pun harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi patokan harga listrik dan subsidi listrik.

Sehingga tidak benar langkah pemerintah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 dengan alasan darurat ekonomi dan keuangan akibat wabah korona. Karena sektor paling vital yang selama ini selalu dipandang membebani subsidi APBN yakni BBM, LPG dan listrik justru sangat diuntungkan. Ditengah wabah korona ini BUMN migas dan listrik dapat menikmati BBM, LPG impor murah dan harga batubara murah.

Sementara pemerintah dapat menghemat APBN sangat besar yang selama ini dialokasikan untuk subsidi BBM, LPG dan listrik. Jika mengacu kepada APBN 2019 realisasi subsidi secara keseluruhan mencapai Rp. 216,8 T, subsidi energi BBM solar Rp. 31,04 T, subsidi LPG Rp. 69,4 T, dan subsidi listrik 59,3 T, ditambah subsidi minyak tanah dan premium yang datanya tidak ada dalam APBN 2019.

Realisasi Alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN 2020 bisa hilang sama sekali. Sebagaimana diketahui Dalam APBN 2020 Pemerintah dan DPR mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2020 senilai Rp. 199,72 T. Untuk sektor energi masing masing untuk subsidi solar senilai Rp. 21 T, subsidi LPG Rp. 54,4 T, subsidi listrik Rp. 62,2 T. Ditambah subsidi premium, minyak tanah kalau masih ada. Seluruh subsidi energi tersebut tidak lagi diperlukan karena harga minyak mentah, BBM impor dan LPG impor yang sangat murah. Malah sebaliknya BUMN migas seperti Pertamina bisa cetak untung besar.

Jadi untuk mengatasi korona pemerintah tidak memerlukan Perpu darurat. Angaran untuk mengatasi korona bisa diambil dari pengalihan satu pos anggaran subsidi saja, apakah itu dengan mengalihkan subsidi lisrik atau subsidi LPG atau subsidi solar + premium+ minyak tanah. Seluruh komoditi energi ini tidak lagi memerlukan subsidi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah mengalokasikan dana untuk menghadapi wabah korona melalui Perpu No 1 Tahun 2020 senilai Rp. 70 triliun. Pemerintah berasumsi bahwa korona menciptakan krisis keuangan sehingga akan menggelontorkan dana Rp. 402 Triliun untuk penyelamatan ekonomi. Selain itu dengan alasan wabah korona berdampak pada ekonomi, pemerintah akan menambah utang senilai Rp. 1006 triliun sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perpu No 1 Tahun 2020. Padahal pemerintah bisa menggunakan mekanisme sebagaimana yang diatur UUD dan UU keuangan negara sebagaimana biasanya dalam menghadapi wabah corona dan tidak memerlukan Perpu darurat.

Previous articleSatgas Covid-19 Gelar Rapid Tes II di Desa Batunampar, Dandim Lotim : “Alhamdulillah Hari Ini Sembuh Enam Orang”
Next articleDandim 1620/Loteng, Pasien Positif Kabur Sudah Diamankan Satgas Covid-19
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.