Sumbawanews.com,- Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap TT (21), tersangka penembakan terhadap Brigpol Ronald M. Enok di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, pada 21 Januari 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di Distrik Tingginambut, saat tersangka sedang berboncengan dengan seorang warga. Saat diamankan, TT melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menggunakan kekuatan sesuai prosedur, mengakibatkan luka tembak pada kaki kirinya. Ia kini menjalani perawatan medis di RSUD Mulia sebelum diteruskan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua untuk proses hukum selanjutnya.
TT ditetapkan sebagai DPO sejak 5 September 2025 atas kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Brigpol Ronald M. Enok saat dalam perjalanan pulang setelah membeli minyak tanah di Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme. Korban ditembak di dada kanan hingga tembus, dan tewas di lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, dan perlengkapan pribadi tersangka. Warga yang bersama TT, berinisial AW, juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
TT diduga terkait dengan kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Ia disangkakan dengan pasal berlapis: Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana dengan turut serta, yang diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan dengan turut serta, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas juga telah menangkap KE pada 15 Agustus 2025 di Kampung Usir Depan, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan kolaborasi antara Satgas Damai Cartenz, Polda, dan Polres Papua.














