Home Berita Nasional Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar

Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua aset tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai total Rp9,65 miliar pada Selasa, 20 Oktober 2026. Aset tersebut, yang berasal dari barang rampasan penegakan hukum, berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Penyerahan resmi ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI.

Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi, bernilai sekitar Rp4,3 miliar. Aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi, senilai Rp5,36 miliar. Gubernur Pramono Anung menyatakan, aset di Kemayoran telah ditetapkan akan difungsikan sebagai pos pemadam kebakaran guna memenuhi kebutuhan pelayanan publik di lokasi tersebut. Ia menekankan, seluruh aset akan dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Previous articleShin Tae Yong Bantah Isu Pemotongan Poin Persija, Minta Suporter Jaga Kedisiplinan
Next articleShin Tae-yong Tantang Persija Putus Rekor Buruk Lawan Arema FC