Home Berita PC Ditetapkan Tersangka, Penyidik Gabungan Akan Audit Investigasi Dua Laporan Polisi

PC Ditetapkan Tersangka, Penyidik Gabungan Akan Audit Investigasi Dua Laporan Polisi

Jakarta, sumbawanews.com – Timsus Polri telah menetapkan PC sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan beberapa tersangka termasuk FS (suami PC) juga dalam kasus yang sama.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jum’at (19/08).

Sedangkan terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan dan telah dihentikan prosesnya, akan dilakukan audit investigasi oleh penyidik gabungan. Yakni penyidik dari Kabareskrim dan Propam Polri.

“Intinya, dengan dihentikannya dua laporan tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi,” ucapnya. (Using)

Previous articleKapori Tekankan Ungkap Terang Pembunuhan Brigadir J, 83 Personel Telah Diperiksa
Next articleBakamla RI Tangkap KIA Vietnam di Perairan Natuna Utara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.