Home Berita PATROLI BAKAMLA RI TANGKAP KAPAL PENAMPUNG MINYAK DI SELAT MALAKA

PATROLI BAKAMLA RI TANGKAP KAPAL PENAMPUNG MINYAK DI SELAT MALAKA

sumbawanews.com,- Kapal patroli Bakamla KN. Belut Laut – 4806, yang sedang melaksanakan tugas patroli di wilayah Zona Kamla Barat menangkap sebuah Kapal Motor yang diduga merupakan kapal penampung BBM, di perairan Selat Malaka, beberapa hari lalu.

Kejadian berawal pada pukul 13.35 wib, pada Jumat (4/5), saat KN. Belut Laut – 4806 sedang melaksanakan tugas patroli rutin, mencurigai sebuah kapal motor yang melintas di Perairan Selat Malaka, tidak memiliki identitas atau kapal tanpa nama.

Pada posisi 01.10.650 U – 103.23.400 T, yaitu di sebelah Utara Pulau Karimun Kecil, kapal patroli Bakamla RI mendekati sasaran, melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan tersebut, dan didapati bahwa kapal tanpa nama itu milik Warga Negara Indonesia (WNI), dinahkodai Muh Izan, dengan awak dua Anak Buah Kapal (ABK).

Pada saat ditangkap kapal tidak membawa muatan, namun dari pengakuan sementara nakhkoda didapati keterangan bahwa kapal yang berlayar dari Pulau Meral menuju Selat Malaka tersebut hendak digunakan memuat BBM ilegal di tengah pelayaran. Selain itu, dari pemeriksaan juga didapati bahwa kapal tidak memilki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tidak memiliki radio, tidak memilki kecakapan awak kapal, tidak memiliki SIJIL dan dokumen pelaut serta tidak ada Tanda Selar atau pendaftaran.

Berikutnya, kapal patroli Bakamla yang dikomandani oleh AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si(Han), M.Mar. ini mengawal nahkoda beserta ABK dan kapal kayu tersebut menuju Pangkalan Keamanan Laut Zona Maritim Barat di Barelang, Batam, Kepulauan Riau, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mad/Puspen TNI)

Previous articleBakamla Menghadiri Seminar Kebugaran Jasmani Bagi ASN Kementerian/Lembaga
Next articlePanglima TNI Menerima Audiensi Ketua Kadin
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.