Home Berita Pasien KLB Rawat Jalan Diperbolehkan Pulang

Pasien KLB Rawat Jalan Diperbolehkan Pulang

sumbawanews.com,- Sebagian pasien dari RSUD Agats yang kondisinya sudah membaik diperbolehkan pulang. Hari ini pasien yang dipulangkan berjumlah 19 orang dari RSUD Agats dan 11 orang dari Aula GPI, Kabupaten Asmat.

 

Hal tersebut dikatakan Dantimkes TNI Letkol Ckm dr. Shohibul Hilmi, Sp.OT pada saat pemberangkatan pasien dari pelabuhan Yos Sudarso, Distrik Agats menuju ke Distrik-Distrik lainnya, Selasa (30/1/2018).

 

Berdasarkan data Posko Penanggulangan KLB campak dan gizi buruk Kabupaten Asmat menerangkan bahwa pada fase 2 (dua) Tanggap Darurat, sejak tanggal 28 s.d 30 Januari 2018 terdapat pasien yang berstatus rawat jalan berjumlah 52 orang.

 

Dantimkes TNI Letkol Ckm dr. Shohibul Hilmi, Sp.OT menyampaikan pasien yang berstatus rawat jalan diperbolehkan pulang selanjutnya diberangkatkan kembali ke Distrik-Distrik masing-masing. “Pagi ini sekitar 30 orang anak dipulangkan dengan menggunakan speed boat yang disiapkan oleh Pemda Asmat,” ucapnya.

Disamping itu Dantimkes TNI Letkol Ckm dr. Shohibul Hilmi, Sp.OT menjelaskan penanganan KLB campak dan gizi buruk terus menyisir ke pedalaman Kabupaten Asmat. “Pagi ini sudah diberangkatkan 3 (tiga) orang Tim Gabungan Satgaskes TNI menuju Puskesmas Distrik Pulau Tiga. Sebagian dokter dan tenaga medis dialihkan dari Puskesmas Sawa Erma dikarenakan berkurangnya kasus campak dan gizi buruk disana,” jelasnya.

 

Pada kesempatan itu juga, dr. Steven Langi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat menyampaikan bahwa setiap anak yang sudah diperbolehkan pulang diberikan bantuan. “Bantuan tersebut berupa pakaian dan makanan diperuntukkan bagi setiap anak rawat jalan diserahkan melalui orang tua mereka masing-masing,” katanya. (Mad/Puspen TNI)

Previous articleLaksma TNI Suradi Pimpin Kunjungan Kerja Humas Bakamla RI
Next articleWujudkan Toleransi Antar Umat Beragama, Bakamla RI Gelar Perayaan Natal 2017
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.