Home Berita Panglima TNI Sematkan Bintang Dharma Kepada 10 Perwira Tinggi

Panglima TNI Sematkan Bintang Dharma Kepada 10 Perwira Tinggi

sumbawanews.com,- Panglima TNI Marsekal TNI DR. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., menyematkan tanda kehormatan Bintang Dharma kepada sepuluh Perwira Tinggi TNI, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Bintang Dharma kepada Perwira Tinggi TNI tersebut berdasarkan Keppres Nomor 67, 88, 103, 120/TK/Tahun 2020, tanggal 6 November 2020.

Tanda Kehormatan Bintang Dharma tersebut sebagai penghargaan kepada prajurit TNI atau warga negara Indonesia bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bhakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.

10 Perwira Tinggi TNI yang mendapat penganugerahan dari Presiden Republika Indonesia Joko Widodo yaitu Pangkogabwilhan III Letjen TNI Ganip Warsito, Pangkostrad Letjen TNI Eko Margiono, M.A., Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P., M.M., Danpusterad Letjen TNI R. Wisnoe Prasetya Boedi, Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., Pangkogabwilhan I Laksdya TNI I Nyoman Gede Ariawan, S.E., M.M., Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.(Han), Rektor Unhan Laksdya TNI Dr. A. Octavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D., Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Imran Baidirus, S.E., Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., Kasum TNI Letjen M. Herindra, M.A., M.Sc. serta pejabat teras Mabes TNI dan Angkatan. (Ahm)

 

Previous articleCegah Wabah Penyakit di Penghujung Tahun, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling
Next articleSatgas Yonif 125/Simbisa Bersama Puskesmas Sota dan Aparat Kepolisian Setempat Sidak Rumah Makan dan Kios
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.