Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan ini merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya Nusron tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Nusron dan berharap ia memenuhi panggilan sesuai jadwal yang telah direschedule sejak minggu lalu. Setyo menekankan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan setelah yang bersangkutan hadir, sementara substansi dan keterangan yang dibutuhkan akan diurus selanjutnya.















